MASJID AL-MUSABBIHIN

MASJID AL-MUSABBIHIN
Sumber Dakwah dan Informasi DKM AL-MUSABBIHIN PERUM KOMPAS INDAH TAMBUN
Latest Post

Hukum Berkurban Untuk Orang Telah Meninggal .

Written By Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012 | 10/18/2012

Assalamualaikum wwb.......
Pembaca yang dirahmati Allah,

Bulan Dzulhijah adalah identik dengan bulan haji, seluruh umat islam akan menjalankan salah satu rukun islam yang ke-5 yaitu berangkat Haji ketanah suci bagi yang diberikan kemampuan lebih oleh Allah SWT. Namun bagi umat islam yang belum mampu melaksanakan haji sebagian akan ibadah idul adha dan dilanjutkan dengan melaksanakan Qurban. Dalam berqurban biasanya akan diniatkan untuk diri sendiri ataupun untuk anggota keluarga kita yang masih hidup.


Lalu bagaimana hukumnya jika berqurban bagi orang yang sudah meninggal ? dan bagaimana caranya?

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
  • Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) . Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang meninggal untuk memakannya. 
  • Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.
  • Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging qurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban bagi orang yang sudah meninggal berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda:

"Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya."  Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Bagaimana hukum memakan daging hewan qurban bagi yang berqurban (qurbannya sendiri )?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk memakan daging qurbannya serta mensedekahkannya berdasarkan :
Firman Allah swt :
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28) 
Firman Allah swt,
 “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj : 36)
Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bersedekahlah dan simpanlah.” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
sumber:eramuslim

Kegiatan IDUL ADHA 1433 MASJID AL-MUSABBIHIN

Written By Unknown on Selasa, 16 Oktober 2012 | 10/16/2012

Lebaran Haji atau lebih formalnya dikenal sebagai Hari Raya Idul Adha adalah sebuah hari besar Islam untuk memperingati peristiwa Kurban yang terjadi pada zaman Nabi Ibrahim dan Ismail. Kurban merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam ajaran agama Islam ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Nabi Ismail kepada Allah SWT. Di Indonesia, Lebaran Haji diperingati sebagai hari libur Nasional setiap tanggal 10 Dzulhijjah berdasarkan kalender Hijriah.
Perayaan Lebaran Haji di Indonesia beragam tradisi perayaan Lebaran Haji dilakukan oleh hampir seluruh umat Muslim berbagai daerah di Indonesia setiap tahunnya. Beberapa tradisi dan kewajiban yang dijalankan setiap perayaan Lebaran Haji adalah ibadah haji, ibadah shalat id, serta penyembelihan hewan kurban. 

Berikut adalah susunan kepanitian Hari Raya IDUL ADHA 1433H DKM AL-MUSABBIHIN adalah sebagai berikut:


 

Orang Dibalik Film Hina Islam segera Diadili

Written By Unknown on Senin, 08 Oktober 2012 | 10/08/2012

Los Angeles, NU Online

Pria California di balik film menghina Islam, yang memicu unjuk rasa keras di dunia Muslim, diadili di Los Angeles pekan depan untuk perkara pelanggaran atas masa percobaan hukuman penipuan bank pada 2010, kata dokumen pengadilan.

Mark Basseley Youssef (55 tahun), yang sebelumnya bernama Nakoula Basseley Nakoula, dijadwalkan tampil di depan Hakim Distrik Christina Snyder pada Rabu, kata dokumen diajukan pada Jumat di Pengadilan Negeri Amerika Serikat.

Syarat pembebasan Youssef dari penjara pada 2011 termasuk larangan menggunakan alias tanpa izin dari petugas masa percobaan.

Pria kelahiran Mesir itu digambarkan sebagai produser video kasar 13 menit, yang dibuat di California dan beredar di dunia maya dalam sejumlah judul, termasuk "Innocence of Muslims", yang mempermainkan Nabi Muhammad dan memicu kerusuhan benci Amerika di Mesir dan negara Muslim lain pada bulan lalu.

Polisi menangkap Youssef pada 27 September dan membawanya ke hakim federal pada hari itu untuk sidang di tengah keamanan ketat, tempat jaksa menuduhnya melanggar aturan masa percobaannya.

Hakim pada hari itu memerintahkan ia ditahan tanpa jaminan dan pejabat penjara federal kemudian memastikannya dibawa ke penjara tingkat tinggi di pusat kota Los Angeles.

Terdakwa itu, yang bekerja di industri pompa bensin, menyatakan pada awal sidang terakhirnya bahwa ia mengubah namanya menjadi Mark Basseley Youssef pada 2002 dari Nakoula Basseley Nakoula.

Sementara dokumen pengadilan sebelumnya menyebutnya Nakoula, naskah pengadilan terkini sejak Jumat menyebutnya Youssef. Ia terakhir tinggal di pinggiran Los Angeles.

Aktris Cindy Lee Garcia, yang muncul sebentar di cuplikan itu, dalam gugatannya menuduh pria itu membuat film dengan alias Sam Bacile. Garcia hanya berpikir bekerja pada film petualangan sejarah dan tidak tahu itu berhubungan dengan Muhammad.

Orang lain, yang muncul atau bekerja di film itu, membuat pernyataan serupa.

Pejabat federal menekankan tidak menyelidiki isi film itu, tapi penangkapan Youssef menyebabkan beberapa kecaman dari pendukung kebebasan berbicara.

Jaksa tidak menentukan syarat pembebasan bersyarat Youssef pada 2011, tapi mereka menyatakan ia menggunakan alias dan dapat dituntut penjara hingga 24 bulan jika hakim menemukan ada pelanggaran selama masa percobaan tersebut, demikian Reuters melaporkan.

Sumber : NU online

Selamatan Haji

Assalamu'alaikum wwb.

Setelah melaksanakan haji, dan pulang ke rumah masing-masing, jamaah haji biasanya mengadakan syukuran atau yang disebut walimatul hajj. Apakah walimah itu ada dasar hukumnya?

Memang setelah sampai ke rumah masing-masing, seorang jamaah haji disunnahkan mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih hewan sembelihan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:

"Bahwa disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah SWT. Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhih minal Kitab was-Sunnah, juz I, haI 673)

Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi SAW:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا أوْ بَقَرَةً

Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah usai melaksanakan haji, beliau menyembelih kambing atau sapi. (Shahih al-Bukhari [2859])

Namun, di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilakukan setelah mereka pulang dari tanah suci. Perayaan itu juga dilaksanakan oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke tanah suci, yakni setelah mereka melunaskan ongkos naik haji (ONH) nya atau setelah mendapatkan kepastian akan berangkat. Kalau melihat isinya, maka walimah sebelum haji tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.

Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Nama Baru Setelah Haji

Assalamu'alaikum wwb.

Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang ‘didapat’ dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.
Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka’bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor.  Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.

sumber : Posting NU
 
Contact Support: Twitter | Facebook
Copyright © 2012. AL-MUSABBIHIN - All Rights Reserved
Published by TakadaTapiono Creative