MASJID AL-MUSABBIHIN

MASJID AL-MUSABBIHIN
Sumber Dakwah dan Informasi DKM AL-MUSABBIHIN PERUM KOMPAS INDAH TAMBUN
Latest Post

Bolehkah Orang Yang Qurban Ikut Makan Dagingnya?

Written By Rudi Yanto on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 10/12/2013

kambing-qurban

Qurban merupakan bagian dari sya­ri’at Islam dan sudah ada semenjak manusia ada, yakni ketika putra-putra Nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketaqwaan dan menolak qurban yang buruk.
Disyari’atkannya qurban merupakan simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya, dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Qurban dalam istilah fiqih disebut udhhiyyah. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sun­nah yang sangat ditekankan), sedangkan menurut Madzhab Hanafi hukumnya wa­jib. Hukumnya yang sunnah tersebut tidak akan menjadi wajib kecuali jika dinadzar­kan. Kata udhhiyyah sendiri berasal dari kata dhahwah, yaitu datangnya waktu siang sesudah terbit matahari. Dinama­kan demikian karena permulaan waktu udhhiyyah adalah setelah terbit matahari dan setelah dilakukan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan pada hari nahar atau ‘Idul Adha, yaitu hari kese­puluh bulan Dzulhijjah. Dan waktu berqurban terus berlanjut hingga tanggal 11, 12, dan 13 bulan tersebut yang di­sebut hari-hari tasyriq. Waktu udhhiyyah habis bersamaan dengan terbenamnya matahari di hari tasyriq ketiga, yaitu hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
Sedangkan makna udhhiyyah me­nurut istilah adalah na’am (hewan ternak) yang terdiri dari kambing, unta, kerbau, atau sapi, yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq, sebagai ta­qarrub atau upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari makna udhhiyah atau qurban ini dapatlah kita katakan, hakikat qurban itu terdiri dari tiga perkara. Pertama, yang disembelih adalah hewan na‘am (hewan ternak), yaitu kambing, unta, sapi, atau kerbau. Kedua, disembelihnya pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ketiga, dilakukan sebagai taqarrub kepada Allah SWT.
Di dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2 disebutkan, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nik­mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”
Pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA disebutkan, Nabi SAW ber­sab­da, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahar (hari ‘Idul Adha) yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah, yakni menyembelih qurban. Sesungguhnya qurbannya itu akan datang pada hari Kiamat bersama semua tanduknya, kuku­nya, dan bulu-bulunya. Dan sesung­guh­nya darahnya itu jatuh di sisi Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Maka me­rasa nyamanlah engkau dengan qurban-qurban itu.” (HR Ibn Majah dan At-Tirmidzi).
Sedangkan dalam hadits yang diri­wayat­kan dari Zaid bin Arqam disebutkan,
“Aku pernah berkata atau mereka pernah berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa sebenar­nya qurban-qurban ini?’
Beliau menjawab, ‘Ia merupakan sun­nah bapak (nenek moyang) kalian, Ibra­him.’
Mereka bertanya lagi, ‘Apa yang kami dapat darinya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap helai rambut­nya merupakan satu kebaikan.’
Mereka bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan  bulu halusnya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap rambut dari bulu halusnya juga satu kebaikan’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Karena hukum melakukannya sun­nah muakkadah, makruh apabila keluar­ga yang mampu meninggalkannya (tidak melakukannya). Dalam hadits yang diri­wayatkan dari Abu Hurairah RA disebut­kan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mampu namun ia tidak melakukan qurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Bagi mereka yang akan melakukan­nya, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian telah melihat bulan baru (awal bulan) dari bulan Dzulhijah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak menyembelih qurban, hendaklah ia me­nahan dirinya dari memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al-Jama`ah kecuali Al-Bukhari).
Sekurang-kurangnya qurban untuk se­orang adalah seekor kambing yang ti­dak cacat. Sedangkan unta, kerbau, atau sapi, dapat untuk tujuh orang.
Untuk qurban yang wajib dengan se­bab nadzar, wajib disedekahkan daging mentah dari seluruh bagian hewan qur­ban itu —termasuk kulit dan tanduknya — kepada orang-orang fakir.
Adapun qurban yang sifatnya tathawwu’ atau sunnah, bolehlah dimakan sebagiannya oleh orang yang berqurban dan keluar­ganya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Jika di antara kalian berqurban, makan­lah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Sedangkan sebagian dagingnya yang mentah disedekahkan kepada orang-orang faqir, dan sebagiannya dihadiah­kan atau diberikan makan kepada orang-orang kaya dan para tetangga. Karena, yang wajib disedekahkan dari qurban yang sunnah itu adalah sebagian daging­nya yang mentah walaupun sedikit.
Yang juga penting untuk diingat, sel­uruh bagian dari hewan qurban tidak bo­leh diperjualbelikan oleh yang berqurban. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Qatadah bin Nu‘man, Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah oleh kalian (daging qurban) dan sedekahkanlah, dan nikmatilah pula kulitnya, tetapi janganlah kalian memperjualbelikannya.” (HR Ahmad).
Jadi, jika seseorang berqurban yang sunnah, ia atau keluarganya boleh makan sebagian daging qurban itu, bahkan sun­nah. Maka tidak perlu ada ulama yang melarang, bahkan tidak boleh melarang hal demikian. Namun jika qurban yang dilakukan adalah qurban wajib, misalnya karena dinadzarkan, ia dan keluarganya tak boleh makan sedikit pun dari daging hewan qurban itu.
Sumber : Majalah Alkisah


Simak di: http://www.sarkub.com/2013/bolehkah-orang-yang-qurban-ikut-makan-dagingnya/#ixzz2hTIDiZsW
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Selamat Jalan Yaa Habibana …

Written By Rudi Yanto on Selasa, 17 September 2013 | 9/17/2013

2 habib

Innalillahi Wa inna ilaihi roji'uun, rohimahullah wa rofa'a darojatahu fil 'illiyyin wa nafa'ana bi 'ulumihi aamiin
Yaa Allah angkatlah Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa yang akan menggugah jiwa2 yg mati utk mahabbah kpd-Mu dan kekasih-Mu Rasulullah SAW.. Jangan biarkan umat Islam kehilangan gaung sholawat dan mahabbah seperti yang dihidupkan oleh Hamba-Mu HABIB MUNZIR ALMUSAWA..Alfatihah….
Mimpi Bertemu Nabi Muhammad SAW Adalah Haq, Kini Menjadi Kenyataan
Rasulullah SAW : “Tenang dan sabarlah.. . sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau (Habib Munzir) sudah kumpul bersamaku."
AlHabib Mundzir AlMusawa : Aku teringat mimpiku beberapa minggu yang lalu. Aku berdiri dengan pakaian lusuh bagai kuli yang bekerja sepanjang hari, di hadapanku Rasulullah saw berdiri di pintu kemah besar dan megah, seraya bersabda, "Semua orang tak tega melihat kau kelelahan wahai Munzir, aku lebih tak tega lagi… kembalilah padaku, masuklah kedalam kemahku dan istirahatlah….”
Kujenguk dalam kemah mewah itu ada Guru Mulia (Habib Umar bin Hafidz) seraya berkata, "Kalau aku bisa keluar dan masuk ke sini kapan saja, tapi Engkau wahai Munzir jika masuk kemah ini kau tak akan kembali ke dunia."
Maka Rasulullah saw terus mengajakku masuk, "Masuklah… kau sudah kelelahan… kau tak punya rumah di dunia (memang saya hingga saat ini masih belum punya rumah). Tak ada rumah untukmu di dunia, karena rumahmu adalah di sini bersamaku… serumah denganku… seatap denganku…. makan dan minum bersamaku…. masuklah!"
Lalu aku berkata, "Lalu bagaimana dengan Fatah Jakarta? (Fatah tegaknya panji kedamaian Rasulullah saw).” Maka beberapa orang menjawab di belakangku, “Wafatmu akan membangkit kan ribuan hati untuk meneruskan cita-citamu…! Masuklah…!"
Lalu malaikat Izrail as. menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata, "Mari… ku antar kau masuk… mari…" Maka kutepis tangannnya dan aku berkata, “Saya masih mau membantu Guru Mulia saya.”
Maka Rasulullah saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku. Aku terbangun…. Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya. Ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as. Kukatakan padanya, "Belum… belum… aku masih ingin bakti pada Guru Muliaku… pergilah dulu!” Maka ia pun menghilang raib begitu saja. Tahun 1993 aku bermimpi berlutut di kaki Rasulullah saw, menangis rindu tak kuat untuk ingin jumpa. Maka Sang Nabi saw menepuk pundakku, “Tenang dan sabarlah.. . sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau sudah kumpul bersamaku."
Usia saya kini 39 tahun pada 23 Februari 1973. Peradangan otak ini adalah penyakit terakhirku. Aku senang wafat dengan penyakit ini, karena Rasulullah saw beberapa bulan sebelum wafatnya terus mengeluhkan sakit kepala. Salam rinduku untuk kalian semua jamaah Majelis Rasulullah saw kelak, jika terjadi sesuatu padaku maka teruskan perjuanganku… ampuni kesalahanku… kita akan jumpa kelak dengan perjumpaan yang abadi… Amiin
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang melihatku disaat tidur maka seakan-akan dia melihatku pada saat terjaga dan setan tidaklah dapat menyerupaiku.” (HR. Bukhori)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang melihatku disaat tidur maka sungguh dia telah melihatku. Sesungguhnya setan tidak bisa menyerupaiku.”(HR, Tirimidzi, dia berkata ini adalah hadits hasan shahih)
Sumber : Diceritakan oleh Habibana Munzir Almusawa pimpinan Majelis Rasulullah SAW







Simak di: http://www.sarkub.com/2013/selamat-jalan-yaa-habibana/#ixzz2f750dRTD
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

17 PINTU MASUK BAGI SYAITHAN KE MANUSIA

Written By Rudi Yanto on Selasa, 10 September 2013 | 9/10/2013

17 PINTU MASUK BAGI SYAITHAN KE MANUSIA 




Menurut Muhammad Ash Shayim dalam bukunya, Rumah Idaman Yang Tidak Dimasuki Setan, ada 17 pintu masuk bagi syaithon laknatullah ke dalam diri manusia :
 1. Al jahlu (kebodohan)
 2. Al ghadhab (marah)
 3. Hubbud dunya (gila dunia)
 4. Thulul amal (panjang angan-angan)
 5. Al hirshu (tamak)
 6. Al bukhlu (pelit)
 7. Al kibru (sombong)
 8. Hubbul madhu (gila pujian)
 9. Ar riyaau (pamer)
 10. Al 'ujubu (bangga diri)
 11. Al jaza'u wal hala'u (panik dan galau)
 12. Ittiba'ul hawa (menuruti nafsu)
 13. Su udz dzon (prasangka buruk)
 14. Ihtiqorul muslim (merendahkan orang islam)
 15. Ihtiqorudz dzunub (meremehkan dosa)
 16. Al amnu min makrillah (merasa aman dari ancaman ALLAH)
 17. Al qunuth min rahmatillah (pesimis dari rahmat ALLAH)
Semoga bisa kita tutup, aaamiiin ....

Bahaya Ilmu Tafsir Cingkrang

Written By Rudi Yanto on Kamis, 29 Agustus 2013 | 8/29/2013

Surat al-Ma’idah: 44, salah satu ayat yang disalahgunakan untuk melegalkan aksi  para teroris atas nama agama; mereka sengaja manipulasi makna kandungan ayat tersebut untuk mencuci otak & rekrut anggota. Waspada…. jangan sampai anda terjebak…!!!
Firman Allah yang dimaksud adalah:
ูˆู…ู† ู„ู… ูŠุญูƒู… ุจู…ุง ุฃู†ุฒู„ ุงู„ู„ู‡ ูุฃูˆู„ุฆูƒ ู‡ู… ุงู„ูƒุงูุฑูˆู† (ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ: 44)……
 ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat, yang mengandungi petunjuk dan cahaya yang menerangi; dengan Kitab itu nabi-nabi yang menyerah diri (kepada Allah) menetapkan hukum bagi orang-orang Yahudi, dan (dengannya juga) ulama mereka dan pendita-penditanya (menjalankan hukum Allah), sebab mereka diamanahkan memelihara dan menjalankan hukum-hukum dari Kitab Allah (Taurat) itu, dan mereka pula adalah menjadi penjaga dan pengawasnya (dari sebarang perubahan). Oleh itu janganlah kamu takut kepada manusia tetapi hendaklah kamu takut kepadaKu (dengan menjaga diri dari melakukan maksiat dan patuh akan perintahKu); dan janganlah kamu menjual (membelakangkan) ayat-ayatKu dengan harga yang sedikit (kerana mendapat rasuah, pangkat dan lain-lain keuntungan dunia); dan sesiapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah (kerana mengingkarinya), maka mereka itulah orang-orang kafir.”
——–
Para ulama kita menyatakan bahwa ayat di atas tidak boleh dimaknai secara harfiyah. Sebab mengambil faham harfiyah; dengan memaknai makna zhairnya akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim “kafir” secara mutlak terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali kepada dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan mengkafirkan dirinya sendiri, karena seorang muslim siapapun dia, [kecuali para Nabi dalam masalah ajaran agama], akan jatuh dalam dosa dan maksiat. Artinya, ketika orang muslim tersebut melakukan dosa dan maksiat berarti ia sedang tidak melaksanakan hukum Allah. Lalu, apakah hanya karena dosa dan maksiat, bahkan bila dosa tersebut dalam kategori dosa kecil sekalipun, ia dihukumi sebagai orang kafir?! Bila demikian berarti semenjak dimulainya sejarah kehidupan manusia tidak ada seorangpun yang beragama Islam, sebab siapapun manusianya pasti berbuat dosa dan maksiat. karenanya, firman Allah di atas tidak boleh dipahami secara harfiyah “Barangsiapa tidak memakai hukum Allah maka ia adalah orang kafir”, pemahaman harfiyah semacam ini salah dan menyesatkan.
Al-Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dalam penjelasan ayat ini menyatakan bahwa ayat ini mengandung takwil sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan sahabat al-Bara’ ibn Azib. Al-Qurthubi menuliskan sebagai berikut:
“Seluruh ayat ini turun di kalangan orang-orang kafir (Yahudi). Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Shahih Muslim dari hadits sahabat al-Bara’ ibn Azib. Adapun seorang muslim, walaupun ia melakukan dosa besar [selama ia tidak menghalalkannya], maka ia tetap dihukumi sebagai orang Islam, tidak menjadi kafir. Kemudian menurut satu pendapat lainnya; bahwa dalam ayat di atas terdapat makna tersembunyi (izhmar), yang dimaksud ialah: ”Barang siapa tidak memakai hukum Allah, karena menolak al-Qur’an dan mengingkarinya, maka ia digolongkan sebagai orang-orang kafir”. Sebagaimana hal ini telah dinyatakan dari Rasullah oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan Mujahid. Inilah yang dimaksud dengan ayat tersebut” [al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, j. 6, h. 190].
Selain penafsiran sahabat Abdullah ibn Abbas dan al-Bara’ ibn Azib di atas, terdapat banyak penafsiran serupa dari para sahabat lainnya. Di antaranya penafsiran Abdullah ibn Mas’ud dan al-Hasan yang menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi orang-orang Islam, orang-orang Yahudi maupun orang-orang kafir, dalam pengertian bahwa siapapun yang tidak memakai hukum Allah dengan menyakini bahwa perbuatan tersebut adalah sesuatu yang halal maka ia telah menjadi kafir. Adapun seorang muslim yang berbuat dosa atau tidak memakai hukum Allah dengan tetap menyakini bahwa hal tersebut suatu dosa yang haram dikerjakan maka ia digolongkan sebagai muslim fasik. Dan seorang muslim fasik semacam ini berada di bawah kehendak Allah; antara diampuni atau tidak.
Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah;
1. Bahwa pada permulaan ayat ini yang dibicarakan adalah orang-orang Yahudi, yaitu pada firman Allah; “Lilladzin Hadu…”. Dengan demikian maka dlamir [kata ganti] yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi, bukan orang-orang Islam.

2. Bahwa pada ayat sesudah ayat ini, yaitu pada ayat 45, adalah firman Allah; “Wa Katabna ‘Alaihim…”. Ayat 45 ini telah disepakati oleh para ahli tafsir, bahwa dlamir yang ada di dalamnya yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. Dengan demikian jelas antara ayat 44 dan 45 memiliki korelasi kuat bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi [sebagaimana hal ini dapat dipahami dengan ’Ilm Munasabat al-Ayat].
Kemudian diriwayatkan bahwa sahabat Hudzifah ibn al-Yaman suatu ketika ditanya tentang ayat 44 ini; “Apakah yang dimaksud oleh ayat ini adalah Bani Isra’il?” sahabat Hudzaifah menjawab menjawab; “Benar, ayat itu tentang Bani Isra’il”.
Sementara menurut al-Imam Thawus [murid Abdullah ibn Abbas] bahwa yang dimaksud “kufur” dalam ayat 44 ini bukan pengertian kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi yang dimaksud “kufur” disini adalah dosa besar. Tentu berbeda, masih menurut Imam Thawus, dengan apa bila seseorang membuat hukum dari dirinya sendiri kemudian ia meyakini bahwa hukumnya tersebut adalah hukum Allah [atau lebih baik dari hukum Allah], maka orang semacam ini telah jatuh dalam kufur; yang telah benar-benar mengeluarkannya dari Islam.
Al-Imam Abu Nashr al-Qusyairi, [dan Jumhur Ulama] berkata bahwa pendapat yang menyatakan orang yang tidak memakai hukum Allah maka ia telah menjadi kafir adalah pendapat kaum Khawarij. [Kelompok Khawarij terbagi kepada beberapa sub sekte. Salah satunya sekte bernama al-Baihasiyyah. Kelompok ini mengatakan bahwa siapa saja yang tidak memakai hukum Allah, walaupun dalam masalah kecil, maka ia telah menjadi kafir; keluar dari Islam].
Dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, al-Imam al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Abbas dalam mengomentari tiga ayat dari surat al-Ma’idah (ayat 44, 45 dan 46) di atas, bahwa Abdullah ibn Abbas berkata: “Yang dimaksud kufur dalam ayat tersebut bukan seperti yang dipahami oleh mereka [kaum Khawarij], bukan kufur dalam pengertian keluar dari Islam. Tetapi firman Allah: “Fa Ula-ika Hum al-Kafirun” adalah dalam pengertian bahwa hal tersebut [tidak memakai hukum Allah] adalah merupakan dosa besar”. Artinya, bahwa dosa besar tersebut seperti dosa kufur dalam keburukan dan kekejiannya, namun demikian bukan berarti benar-benar dalam makna kufur keluar dari Islam.
Pemahaman semacam ini seperti sebuah hadits dari Rasulullah, bahwa ia bersabda:
ุณุจุงุจ ุงู„ู…ุณู„ู… ูุณูˆู‚ ูˆู‚ุชุงู„ู‡ ูƒูุฑ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ)
(Mencaci-maki muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya/memeranginya adalah perbuatan “kufur”). HR. Ahmad.
“Kufur” yang dimaksud dalam hadits ini bukan pengertian keluar dari Islam. Bukan artinya; bila dua orang muslim saling bunuh, maka yang membunuhnya menjadi kafir. Bukankah ”hukum bunuh” itu sendiri salah satu yang disyari’atkan oleh Allah, misalkan terhadap para pelaku zina muhsan [yang telah memliki pasangan], hukum qishas; bunuh dengan bunuh, memerangi kaum bughat [orang-orang Islam yang memberontak], dan lain-lain. Apakah kemudian mereka yang memberlakukan hukum bunuh tersebut telah menjadi kafir??!! Tentu tidak, karena nyatanya jelas mereka sedang memberlakukan hukum Allah.
Oleh karenanya peperangan sesama orang Islam sudah terjadi dari semenjak masa sahabat dahulu [lihat misalkan antara kelompok sahabat Ali ibn Abi Thalib, sebagai khalifah yang sah saat itu, dengan kelompok Mu’awiyah], dan kejadian semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Apakah kemudian orang-orang mukmin yang berperang atau saling bunuh sesama mereka tersebut menjadi kafir; keluar dari Islam??! Siapa yang berani mengkafirkan sahabat Ali ibn Abi Thalib, Ammar ibn Yasir, az-Zubair ibn al-Awwam, Thalhah ibn Ubadillah, Siti Aisyah [yang notabene Istri Rasulullah], dan para sahabat lainnya yang terlibat dalam perang tersebut??!! Orang yang berani mengkafirkan mereka maka dia sendiri yang kafir. Kemudian dari pada itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman:
ูˆุฅู† ุทุงุฆูุชุงู† ู…ู† ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุงู‚ุชุชู„ูˆุง (ุงู„ุญุฌุฑุงุช: 9)
Dalam ayat ini dengan sangat jelas disebutkan: “Apa bila ada dua kelompok mukmin saling membunuh….”. Artinya sangat jelas bahwa Allah tetap menyebut dua kelompok mukmin yang saling membunuh tersebut sebagai orang-orang mukmin; bukan orang kafir.
Yang ironis adalah ayat 44 QS. Al-Ma’idah ini oleh beberapa komunitas yang mengaku gerakan keislaman seringkali dipakai untuk mengklaim kafir terhadap orang-orang yang tidak memakai hukum Allah, termasuk klaim kafir terhadap orang yang hidup dalam suatu negara yang tidak memakai hukum Islam. Bahkan mereka juga mengklaim bahwa negara tersebut sebagai Dar Harb atau Dar al Kufr. Klaim ini termasuk di antaranya mereka sematkan kepada negara Indonesia. pertanyaannya; negara manakah yang secara murni memberlakukan hukum Islam??
Sayyid Quthub dalam karyanya “Fi Zhilal al-Qur’an” menyatakan bahwa masa sekarang tidak ada lagi orang Islam yang hidup di dunia ini, karena tidak ada satupun negara yang memakai hukum Allah. Menurutnya suatu negara yang tidak memakai hukum Allah waluapun dalam masalah sepele maka pemerintahan negara tersebut dan rakyat yang ada di dalamnya adalah orang-orang kafir. Kondisi semacam ini menurutnya tak ubah seperti kehidupan masa jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam. Pernyataan Sayyid Quthub ini banyak terulang dalam karyanya; Fi Zhilal al-Qur’an. Lihat misalkan j. 2, h. 590, dan h. 898/ j. 2, Juz 6, h. 898/ j. 2, h. 1057/ j. 2, h. 1077/ j. 2, h. 841/ j. 2, h. 972/ j. 2, h. 1018/ j. 4, h. 1945 dan dalam beberapa tempat lainnya. Juga ia sebutkan dalam karyanya yang lain, seperti Ma’alim Fi al-Thariq, h. 5-6/ h. 17-18
Terakhir, saya kutip tulisan A. Maftuh Abegebriel yang menyimpulkan bahwa kekeliruan dalam memahami QS. al-Ma’idah: 44 tersebut adalah salah satu akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa negara timur tengah, seperti gerakan Ikhwan al-Muslimin pasca kepempinan dan wafatnya Syaikh Hasan al-Banna (Rahimahullah). Padahal di negara Mesir, yang merupakan basis awal gerakan al-Ikhwan al-Muslimun, belakangan menolak keras kelompok yang dianggap ekstrim ini bahkan memejarakan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Faham Sayyid Quthub di atas seringkali dijadikan “ajaran dasar” oleh banyak gerakan, seperti Syabab Muhammad, Jama’ah al-Takfir Wa al-Hijrah, Jama’ah al-Jihad, al-Jama’ah al-Islamiyyah dan banyak lainnya. Muara semua gerakan tersebut adalah menggulingkan kekuasan setempat dan mengklaim mereka sebagai orang-orang kafir dengan alasan tidak memakai hukum Islam. [Lebih luas tentang ini baca di antaranya; A. Maftuh Abegebriel, Fundamentalisme Islam; Akar teologis dan politis (Negara Tuhan; The Thematic Incyclopaedia), h. 459-555]. karenanya oleh beberapa kalangan, Sayyid Quthub dianggap sebagai orang yang menghidupkan kembali faham sekte al-Baihasiyyah di atas.
Sekali lagi, anda jangan memahami ayat di atas secara harfiyah atau letterleg alias tafsir cingkrang saja. karena bila anda memahami secara harfiyah maka berarti sama saja anda menanamkan “akar terorisme” pada diri anda…!!! Hati-hati…!!!
Anda mungkin juga meminati:


Simak di: http://www.sarkub.com/2012/bahaya-ilmu-tafsir-cingkrang/#ixzz2dKpBL0HW
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Beberapa kriteria/Syarat untuk bisa menafsirkan ayat Alqur’an dan hadist

Written By Rudi Yanto on Selasa, 20 Agustus 2013 | 8/20/2013



Sangat berbahaya jika ada seseorang yang menafsirkan suatu ayat tidak didasarkan pada sanad yang jelas (seperti yang di lakukan oleh Teman-teman Wahabi). Serta menggunakan penjelasan yang di hubung-hubungkan sendiri padahal secara keilmuan orang tersebut tidak dalam derajat ahlul qur’an ataupun ahlul hadits.
Itulah mengapa para pengikut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah membentengi diri dengan memberikan pemahaman kepada umat agar tidak terseret kepada pemahaman yang salah.




Ada beberapa kriteria untuk bisa menafsirkan ayat qur’an dan hadits nabi, paling tidak :
1. Huffadzul Qur’an.

2. Minimal hafal lebih dari 3000 hadits berikut sanad dan matannya

3. Menguasai asbabun nuzul dan asbabul wurud

4. Hafal dan memahami Fiqh Ijma’ Ulama sebelumnya

5. Menguasai lughatul ‘Arabiyyah, khususnya tatabahasa, kosakata dls.


Menurut  Muhammad ibnu Jamil Zainu dalam  kitab : Kaifa Nafhamul Qur’an, ada beberapa cara untuk memahami Al-Qur'an yaitu :
  1. MEMAHAMI AYAT DENGAN AYAT
Menafsirkan satu ayat Alquran dengan ayat Alquran yang lain, adalah jenis penafsiran yang paling tinggi. Karena ada sebagian ayat Alquran itu menerangkan makna ayat-ayat yang lain. Contohnya ayat, yang artinya : “ Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak pernah merasa cemas dan tidak pula merasa bersedih hati.” [QS.Yunus : 62].
Lafadz Auliya’ (wali-wali), ditafsirkan dengan ayat berikutnya yang artinya : “ Yaitu orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa.” [QS.Yunus : 63].
Berdasarkan ayat di atas maka setiap orang yang benar-benar mentaati perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, maka mereka itu adalah Wali Allah. Tafsiran ini sekaligus sebagai bantahan orang-orang yang mempunyai anggapan, bahwa Wali itu ialah orang yang mengetahui perkara-perkara ghaib, memiliki kesaktian, di atas kuburnya terdapat bangunan kubah yang megah, atau keyakinan-keyakinan yang bathil yang lain. Dalam hal ini, Karomah bukan sebagai syarat untuk membuktikan orang itu wali atau bukan. Karena Karomah itu bisa saja tampak bisa juga tidak.
Adapun hal –hal yang aneh yang ada pada diri sebagian orang-orang sufi dan orang-orang Ahli Bid’ah, adalah sihir, seperti yang sering terjadi pula pada orang-orang Majusi di India dan lain sebagainya. Itu sama sekali bukan Karomah, tetapi sihir seperti yang di firmankan Allah, artinya : “Terbayang kepada Musa, seolah-olah ia merayap cepat lantaran sihir mereka.” [QS. Thaha :66].
  1. MEMAHAMI ALQURAN DENGAN HADITS YANG SHAHIH
Menafsirkan ayat Alquran dengan hadits shahih sangatlah penting, bahkan harus. Allah menurunkan Alquran kepada Rasulullah tidak lain supaya diterangkan maksudnya kepada semua manusia. Firman Allah, yang artinya : “… Dan Kami turunkan Alquran kepadamu (Muhammad) supaya kamu terangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka pikirkan.” [QS. An-Nahl : 44].
Rasulullah bersabda yang artinya : “ Ketahuilah, aku sungguh telah diberi Alquran dan yang seperti Alquran bersama-sama.” [HR. Abu Daud].
Berikut beberapa contoh Tafsirul ayat bil hadits :
  1. Ayat yang artinya : “ Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik ( Syurga) dan tambahannya.” [QS.Yunus : 26].
Tambahan di sini menurut keterangan Rasulullah, ialah berupa kenikmatan melihat Allah. Beliau bersabda yang artinya : “ Lantas tirai itu terbuka sehingga mereka dapat melihat Tuhannya, itu lebih mereka sukai dari pada apa-apa yang di berikan kepada mereka. “ kemudian Beliau membaca ayat ini. [HR.Muslim].
  1. Ketika turun ayat, yang artinya : “ Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukan iman mereka dengan kedzaliman …” [QS. Al-An’am : 82]
Menurut Abdullah bin Mas’ud, para Sahabat merasa keberatan karenanya. Kemudian mereka pun bertanya , “ Siapa di antara kami yang tidak mendzalimi dirinya ya Rasul ?” Beliau menjawab, “ Bukan itu maksudnya. Tetapi yang dimaksud kedzaliman di ayat itu adalah Syirik. Tidakkah kalian mendengar ucapan Luqman kepada putranya yang artinya : “ Wahai anakku, janganlah engkau menyekutukan Allah. Karena perbuatan Syirik (menyekutukan Allah) itu sungguh kedzaliman yang sangatlah besar.” [HR. Muslim].
Dari ayat dan hadits itu dapat di ambil kesimpulan : Kedzaliman itu urutannya bertingkat-tingkat. Perbuatan maksiat itu tidak disebut Syirik. Orang yang tidak menyekutukan Allah, mendapat keamanan dan petunjuk.
  1. MEMAHAMI AYAT DENGAN PEMAHAMAN SAHABAT
Merujuk kepada penafsiran Sahabat terhadap ayat-ayat Al Qur’an seperti Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud sangatlah penting sekali untuk mengetahui maksud suatu ayat. Karena, disamping senantiasa menyertai Rasulullah, mereka juga belajar langsung dari Beliau. Berikut ini contoh Tafsir dengan ucapan Sahabat, tentang ayat yang artinya : “ Yaitu Tuhan yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas ‘Arsy.” [QS. Thaha : 5].
Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Baari berkata, Menurut Ibnu ‘Abbas dan para Ahli Tafsir lain, Istiwa itu maknanya Irtafa’a (naik atau meninggi).
  1. HARUS MENGETAHUI GRAMATIKA BAHASA ARAB
Tidak di ragukan lagi, untuk bisa memahami dan menafsirkan ayat-ayat Alquran , mengetahui gramatika bahasa arab sangatlah penting. Karena Alquran diturunkan dalam bahasa Arab.
Firman Allah yang artinya : “ Sungguh kami turunkan Alquran dengan bahasa Arab supaya kamu memahami.” [QS. Yusuf : 2].
Tanpa mengetahui bahasa arab, tidak mungkin bisa memahami makna ayat-ayat Al qur’an. Sebagai contoh ayat : Tsummas tawaa ilas samaa’i. makna Istiwa ini banyak di perselisihkan. Kaum Mu’tazilah mengartikannya menguasai dengan paksa. Ini jelas penafsiran yang sangat keliru. Tidak sesuai dengan bahasa arab. Yang benar, menurut pendapat para Ahli Sunnah Wal Jama’ah, Istiwaa artinya ‘ala wa Irtafa’a (meninggi dan naik). Karena Allah mensifati dirinya denganAl-‘Ali (Maha Tinggi).
Anehnya banyak orang penganut faham Mu’tazilah yang menafsiri lafadz Istawa dengan Istaula. Pemaknaan seperti ini banyak tersebar di dalam kitab-kitab Tafsir, Tauhid dan ucapan-ucapan orang. Mereka jelas mengingkari ke-Maha Tinggian Allah yang jelas-jelas tercantum dalam ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits-hadits yang shahih, perkataan para sahabat dan para Tabi’in, mereka mengingkari bahasa Arab di mana Alquran diturunkan dengan bahasa itu. Al Imam Ibnu Al Qayyim berkata, Allah memerintahkan orang-orang Yahudi supaya mengucapkan “Hitthotun” (bebaskan kami dari dosa), tapi mereka rubah menjadi “Hinthotun” (biji gandum). Ini sama dengan kaum Mu’tazilah yang mengartikan Istiwa dengan arti Istaula.
Contoh kedua, pentingnya bahasa arab dalam menafsirkan suatu ayat, misalkan ayat yang artinya : “ Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Ilah ( yang Haq ) melainkan Allah…” [QS. Muhammad : 19].
Ilah artinya Al Ma’bud ( yang di sembah) maka kalimat Laa ilaaha Illallaah, artinya La Ma’buuda illallaah (tidak ada yang patut di sembah kecuali Allah). Sesuatu yang di sembah selain Allah itu banyak ; Orang-orang Hindu di India menyembah sapi. Pemeluk Nashrani menyembah ‘Isa Al Masih, tidak sedikit dari kaum muslimin sangat di sesalkan karena menyembah para wali dan berdo’a meminta sesuatu kepadanya. Padahal, dengan tegas Rasulullah berkata, Artinya :” Do’a itu ibadah.” [HR.Tirmidzi].
Karena sesuatu yang dijadikan sesembahan oleh manusia banyak macamnya, maka dalam menafsirkan ayat diatas harus ditambah dengan kata Haq sehinggan maknanya menjadi Laa Ma’buuda Haqqon Illallaah ( tidak ada sesembahan yang Haq kecuali Allah).Dengan begitu, semua sesembahan-sesembahan yang bathil yakni selain Allah, keluar atau tidak masuk dalam kalimat tersebut. Dalilnya ialah ayat berikut, yang artinya : “ Demikianlah, karena sesungguhnya Allah. Dialah yang Haq. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah itulah yang bathil.” [QS. Luqman : 30].
Dengan di artikannya makna Ilah menjadi Al Ma’buud, maka jelaslah kekeliruan kebanyakan kaum muslimin yang berkeyakinan bahwa Allah ada di mana-mana dan mengingkari ketinggian Nya di atas ‘Arsy dengan memakai dalil ayat berikut ini, yang artinya : “ Dan Dialah Tuhan di langit dan Tuhan di Bumi.” [QS. Az-Zukhruf : 84].
Sekiranya mereka mamahami arti Ilah dengan benar, niscaya mereka tidak memakai dalil ayat tersebut. Yang benar, seperti yang telah di terangkan di atas, Al Ilah itu artinya Al Ma’buud sehingga ayat itu artinya menjadi : “ Dan Dialah Tuhan (yang disembah) di langit dan Tuhan (yang disembah) di Bumi.”
Contoh ke tiga, pentingnya Gramatika bahasa arab untuk supaya bisa menafsirkan ayat dengan benar, ialah mengetahui ungkapan kata akhir tapi didahulukan, dan kata depan namun ditaruh di akhir kalimat. Sebagai contoh, Firman Allah : “ Iyyaaka na’budu wa Iyyaaka nasta’in.” Artinya : “Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu pula kami memohon pertolongan.” [QS Al Fatihah : 5].
Di dahulukan kata Iyyaaka atas kata kerja Na’budu dan Nasta’in, ialah untuk pembatas dan pengkhususan, maka maksudnya menjadi Laa Na’budu illa iyyaaka walaa nasta’iinu illa bika yaa Allah, wanakhusshuka bil ‘ibaadah wal ‘Isti’aanah wahdaka. ( kami tidak menyembah siapa pun kecuali hanya kepada-Mu. Kami tidak memohon pertolongan kecuali hanya kepada-Mu, ya Allah. Dan hanya kepada-Mu saja kami memohon beribadah serta memohon pertolongan).
  1. MEMAHAMI NASH AL QUR’AN DENGAN ASBABUN NUZUL
Mengetahui Asbabun Nuzul (peristiwa yang melatari turunnya ayat) sangat membantu sekali dalam memahami Alquran dengan benar.
Sebagai contoh, ayat yang artinya : “ katakanlah : panggilah mereka yang kamu anggap sebagai (Tuhan) selain Allah, mereka tidak akan meiliki kekuasaan untuk menghilangkan bahaya darimu dan tidak pula memindahkannya. Orang-orang yang mereka seru itu juga mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara meraka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan Rahmat-Nya, serta takut akan Adzb-Nya. Karena adzab Tuhanmu itu sesuatu yang mesti ditakuti.” [QS.Al-Israa’ :56-57].
Ibnu Mas’ud berkata : Segolongan manusia ada yang menyembah segolongan Jin, lantas sekelompok Jin utu masuk Islam. Karena yang lain tetap bersikukuh dengan peribadahannya, maka turunlah ayat “ Orang-orang yang mereka seru itu juga mencari jalan kepada Tuhan Mereka [Muttafaqun’Alaihi].
Ayat itu sebagai bantahan terhadap orang-orang yang menyeru dan bertawassul kepada para Nabi atau para Wali. Namun, sekiranya orang-orang itu bertawassul kepada keimanan dan kecintaan mereka kepada para Nabi atau Wali, maka Tawassul semacam ini di bolehkan.
Wallahu’alam bis Showab

 
Contact Support: Twitter | Facebook
Copyright © 2012. AL-MUSABBIHIN - All Rights Reserved
Published by TakadaTapiono Creative