MASJID AL-MUSABBIHIN

MASJID AL-MUSABBIHIN
Sumber Dakwah dan Informasi DKM AL-MUSABBIHIN PERUM KOMPAS INDAH TAMBUN
Latest Post

Fatwa Para Ulama Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Written By Rudi Yanto on Senin, 20 Januari 2014 | 1/20/2014


shollu-ala-nabi-sawImam jalaluddin As-suyuty ra menjelaskan dalam risalahnya yang berjudul "Husnul-Maqosid fi A'malil-Maulid : "orang pertama
yang menyelenggarakan peringatan maulid Nabi SAW ialah Sultan Al-Mudzaffar, penguasa arbil (suatu tempat di Iraq sebelah timur / selatan kota mausil).
Peringatan tersebut dihadiri oleh para ulama terkemuka dan orang-orang sholeh dari kaum sufi. Tiap tahun Al-Mudzaffar mengeluarkan biaya sebesar 300.000 dinar untuk peringatan maulid, dengan niat semata-mata untuk taqorrub kepada Alloh SWT Menurut kenyataan, tak seorang pun dari ulama dan orang-orang saleh yang hadir dalam peringatan itu mengingkari kebajikan dan fadilah peringatan maulid, bahkan semua merestui dan memuji prakarsa Sultan Mudzaffar, atas permintaan Sultan Mudzaffar, Ibnu Dahyah menulis sebuah kitab khusus mengenai maulid Nabi SAW dengan judul: "At-Tanwir fi Maulid Al-Basyir An-Nazdir". kitab itu ditulis pada tahun 604 H. dan ternyata diakui kebaikannya oleh para ulama pada masa itu.
ﺍﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﺣﺘﻔﺎﻝ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﻱﺍﻟﺸﺮﻳﻒ
١. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ " ﻓﺘﻌﻈﻴﻢ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪﻭﺍﺗﺨﺎﺫﻩ ﻣﻮﺳﻤﺎ ﻗﺪ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ
ﺍﺟﺮ ﻋﻈﻴﻢ ﻟﺤﺴﻦ ﻗﺼﺪﻩ ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﻟﺴﻴﺮﺓ ﺍﻟﺤﻠﺒﻴﺔ ﻟﻌﻠﻲ ﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺤﻠﺒﻲ ١/٨٣- ٨٤،ﻭﺫﻛﺮﻩ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﺍﻗﺘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ.
Berkata ibn taimiyah rahimahullah: "mengagungkan maulid dan menjadikanya acara musiman sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang maka didalamya akan mendapatkan pahala yang besar karena mempunyai tujuan yang baik dalam rangka membesarkan dan memuliakan Nabi Muhammad SAW" silahkan rujuk Kitab Siroh Al Halabiyah juz 1 hal 83-84, juga disebut dalam kitab Ibn Taimiyah "iqtidho' as shirotul mustaqim".
٢ .ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻬﻴﺜﻤﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞﺍﻥ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻲ ﻧﺪﺑﻬﺎ،ﻭﻋﻤﻞ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ
ﻭﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻪ ﻛﺬﻟﻚ،ﺍﻱ ﺑﺪﻋﺔ ﺣﺴﻨﺔ.
2. Ibn Hajar Al Haitsami Rahimahullah: "alhasil bahwa bid'ah hasanah adalah sebuah kesepakatan yang muttafak untuk
kebolehanya,mengamalkan maulid dan kumpulnya orang didalamnya termasuk daripada hal yg dibolehkan dan termasuk bid'ah yg hasanah"
٣. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻮ ﺷﺎﻣﺔ ﺷﻴﺦ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺍﻟﻨﻮﺍﻭﻱ ﺭﺣﻤﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪﺗﻌﺎﻟﻲ :" ﻭﻣﻦ ﺍﺣﺴﻦ ﻣﺎﺍﺑﺘﺪﻉ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻓﻲﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻖ ﻟﻴﻮﻡ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﺰﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺴﺮﻭﺭ،ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚﻣﻊ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻻﺣﺴﺎﻥ ﻟﻠﻔﻘﺮﺍﺀ ﻣﺸﻌﺮﺑﻤﺤﺒﺘﻪ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻓﻲ ﻗﻠﺐ ﻓﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﺷﻜﺮﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻲ ﻣﺎ ﻣﻦ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻳﺠﺎﺩ ﺭﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺍﺭﺳﻠﻪ ﺭﺣﻤﺔ ﻟﻠﻌﺎﻟﻤﻴﻦ "
3.Syaikh Abu Saamah(guru dari imam nawawi ) rahimaallah:
"sesungguhnya sebaik baik bid'ah hasanah yg dilakukan di zaman ini adalah mengadakan acara maulid dihari peristiwa bertepatan dengan
kelahiran nabi saw, yang di dalamya ada amalan sodaqoh kepada alfuqoro', amal baik, menampilkan suasana gembira diiringi dengan mensyiarkan kecintaan dan memulyakan kpd nabi saw kepada pelakunya sbgai bentuk rasa syukur kpd ALLAH atas pemberiaNYA kepada ummat ini yaitu wujudnya nabi muhammad saw sebagai rahmat bagi alam semesta
٤ .ﺍﻟﺴﺨﺎﻭﻱ : ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﻥ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ،ﻭﺍﻧﻤﺎﺣﺪﺙ ﺑﻌﺪ،ﺛﻢ ﻻ ﻳﺰﺍﻝ ﺍﻫﻞ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻻﻗﻄﺎﺭ
ﻭﺍﻟﻤﺪﻥ ﻳﻌﻤﻠﻮﻥ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﻭﻳﺘﺼﺪﻗﻮﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﺎﻟﻴﻪ ﺑﺄﻧﻮﺍﻉﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻭﻳﻌﺘﻨﻮﻥ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ،ﻭﻳﻈﻬﺮﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ ﻛﻞ ﻓﻀﻞ ﻋﻤﻴﻢ.
( ﺳﻴﺮﺓ ﺍﻟﺤﻠﺒﻴﺔ١/ ٨٣ -٨٤ )
4.AsSakhowy:tidak dilakukan oleh para salaf dalam abad ke-3, adapun pengamalanya adalah sesudahnya, senantiasa ahlul islam disetiap penjuru dunia melaksanakan peringatan acara maulid nabi saw, diiringi dengan amalan shodaqoh,serta membaca daripada siroh kehidupan nabi saw,yg senantiasa akan tampak keberkahan bg mrka dgn rahmat dari ALLAH yang merata bagi mereka.
(siroh alhalabiyah juz 1/83-84)
٥.ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺟﻮﺯﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ":ﻣﻦ ﺧﻮﺍﺻﻪ ﺍﻧﻪﺍﻣﺎﻥ ﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺎﻡ،ﻭﺑﺸﺮﻱ ﻋﺎﺟﻠﺔ ﺑﻨﻴﻞ ﺍﻟﺒﻐﻴﺔﻭﺍﻟﻤﺮﺍ(" ﺍﻟﺴﻴﺮﺓ ﻟﻠﺤﻠﺒﻴﺔ ١ / ٨٣- ٨٤ ).
5. Berkata Ibn Jauzi RA:"barang siapa yg mengkhususkan bulan kelahiran nabi saw dengan merayakan maulid, maka dia akan mendapatkan rasa aman di tahun itu,dan akan mendapatkan kegembiraan yang segera serta tercapai keinginan dan tujuan.(siroh al halabiyah juz 1/83-84).
٦. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ " ﻫﻮ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔﺍﻟﺘﻲ ﻳﺜﺎﺏ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ،ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺗﻌﻈﻴﻢ ﻗﺪﺭ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺍﻇﻬﺎﺭﺍﻟﻔﺮﺡ ﻭﺍﻻﺳﺘﺒﺸﺎﺭ
ﺑﻤﻮﻟﺪﻩ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ. ( ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﻟﻠﻔﺘﺎﻭﻯ ١/ ٢٩٢ )
6. Berkata AsSuyuti ra:"adapun maulid adalah bid'ah yang baik yang akan diberi pahala bagi pelakunya, karena di dalam acara maulid ada bentuk memuliakan kedudukan Nabi SAW, dengan perasaan gembira dan senang atas kelahiran nabi saw.(al hawi lilfatawa 1/292).
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻳﻀﺎ "ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻨﺎ ﺍﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﺸﻜﺮ ﺑﻤﻮﻟﺪﻩ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚﻣﻦ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻭﺍﻇﻬﺎﺭ ﺍﻟﻤﺴﺮﺍ
ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﻟﻠﻔﺘﺎﻭﻯ
١ /١٩٦
Beliau AsSuyuti ra berkata pula bahwa "sangat dianjurkan untuk menampakkan rasa syukur kita atas kelahiran nabi saw, dengan berkumpul dalam sebuah majelis, memberi makanan, atau semacam itu dalam bentuk amalan yang mendekatkan diri kepada ALLAH serta menampakkan rasa gembira atas kelahiran nabi saw. berkata pula ra:
ﻣﺎ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ ﺍﻭ ﻣﺤﻞ ﺍﻭ ﻣﺴﺠﺪ ﻗﺮﺉ ﻓﻴﻪ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻰﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻻ ﺣﻔﺖ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺍﻫﻞ ﺫﻟﻚﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﻭﻋﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺎﻟﺮﺣﻤﺔ ﻭﺍﻟﺮﺿﻮﺍﻥ )ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ
ﻓﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻟﻠﺴﻴﻮﻃﻲ )
tidaklah sebuah rumah, tempat, atau masjid yang dibacakan didalamnya maulid Nabi SAW, terkecuali tempat itu akan dipenuhi malaikat-malaikat rahmat, dan ALLAH akan memenuhi tempat-tempat tersebut dengan kucuran rahmat dankeridloaNYA.
٧ .ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺝ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺠﺐ ﺍﻥﻧﺰﺩﺍﺩ ﻳﻮﻡ ﺍﻻﺛﻨﻴﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻋﺸﺮ ﻓﻲ ﺭﺑﻴﻊ ﺍﻻﻭﻝ ﻣﻦﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻭﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﺸﻜﺮ ﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﻋﻠﻲ ﻣﺎ ﺍﻭﻻﻧﺎ ﻣﻦﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﻌﻢ ﺍﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﻭﺍﻋﻈﻤﻬﺎ ﻣﻴﻼﺩ ﺍﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ( ﺍﻟﻤﺪﺧﻞ ١/ ٣٦١ )
7. Ibn Hajr ra berkata: wajib bagi kita untuk menambah amalan ibadah di hari senin pada tanggal 12, bulan rabiul awwal dengan amalan ibadah dan kebaikan sebagai wujud syukur kita kepada ALLAH atas karunia nikmat yang diberikan olehNYA,dan paling besar nikmat tersebut adalah kelahiran Nabi Muhammad SAW.
٨ .ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺣﻤﺪ ﺯﻳﻨﻲ ﺩﺣﻼﻥ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :ﻭﻣﻦ ﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﺑﻠﻴﻠﺔﻭﻻﺩﺗﻪ ﻭﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ (ﺍﻟﺪﺭﺭ ﺍﻟﺴﻨﻴﺔ ١٩٠ )
8.Syaikh Ahmad Zaini Dahlan ra:
diantara bentuk mengagungkan untuk nabi saw adalah bentuk kegembiraan dimalam kelahiran beliau dengan membaca maulid Nabi SAW.
٩. ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻲ : ﺍﻥ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔﻭﺍﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻣﺴﺘﺤﺐ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻭﻗﺖ،ﻓﻜﻴﻒ ﺍﺫﺍ
ﺍﻧﻀﻢ ﺍﻟﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻭﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﺑﻈﻬﻮ ﺭﻧﻮﺭ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ،ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ
ﻣﻦ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ،ﻓﻜﻢ ﻣﻦ ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﺑﻞ ﻗﺪﺗﻜﻮﻥ ﻭﺍﺟﺒﺔ.
( ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻮﺍﻫﺐ ﺍﻟﻠﺪﻧﻴﺔ ﻟﻠﺰﺭﻗﺎﻧﻲ )
9.Al Hafidz Al Iraqy ra:bahwa mengadakan jamuan makanan dalam sebuah acara adalah perbuatan yg dianjurkan, maka bagaimana rasa gembira dan senang tersebut terkumpul di saat lahirnya nur Nabi SAW di bulan ini (rabiul awal),dan bukan sebuah hal yang dikatakan sebuah bid'ah yang tercela,berapa banyak hal yang bid'ah mustahab(dianjurkan) menjadi sebuah bid'ah yang wajib.
١٠ .ﻭﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺍﻟﻌﺴﻘﻼﻧﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪﺗﻌﺎﻟﻰ :ﺍﺻﻞ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺑﺪﻋﺔ ﻟﻢ ﺗﻨﻘﻞ ﻋﻦ ﺍﺣﺪ ﻣﻦ
ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﻭﻥﺍﻟﺜﻼﺛﺔ،ﻭﻟﻜﻨﻬﺎ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻗﺪﺍﺷﺘﻤﻠﺖ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﻭﺿﺪﻫﺎ ﻓﻤﻦ ﺗﺤﺮﻯ ﻓﻲ ﻋﻤﻠﻬﺎ
ﺍﻟﻤﺤﺎﺳﻦ ﻭﺟﻨﺐ ﺿﺪﻫﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﺪﻋﺔ ﺣﺴﻨﺔ،ﻭﺍﻻ ﻓﻼ،ﻭﻗﺪﻇﻬﺮﻟﻲ ﺗﺨﺮﻳﺠﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻞ ﺛﺎﺑﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻣﻦ
ﺍﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪﻡ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﻮﺟﺪﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻳﺼﻮﻣﻮﻥ ﻳﻮﻡ ﻋﺎﺷﻮﺭﺍﺀ،ﻓﺴﺄﻟﻬﻢ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﻫﻮ ﻳﻮﻡ
ﺍﻏﺮﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻭﻧﺠﻰ ﻣﻮﺳﻰ ﻓﻨﺤﻦ ﻧﺼﻮﻣﻪﺷﻜﺮﺍ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ،ﻓﻴﺴﺘﻔﺎﺩ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﺸﻜﺮ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺎ ﻣﻦﺑﻪ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﻣﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﺳﺪﺍﺀ ﻧﻌﻤﺔ ﺍﻭ ﺩﻓﻊ
ﻧﻘﻤﺔ،ﻭﻳﻌﺎﺩ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﻧﻈﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻣﻦ ﻛﻞﺳﻨﺔ،ﻭﺍﻟﺸﻜﺮ ﻟﻠﻪ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺄﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻛﺎﻟﺴﺠﻮﺩﻭﺍﻟﺼﻴﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻭﺍﻟﺘﻼﻭﺓ،ﻭﺍﻱ ﻧﻌﻤﺔ ﺍﻋﻈﻢ ﻣﻦﺍﻟﻨﻌﻤﺔ ﺑﺒﺮﻭﺯ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻧﺒﻲ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
ﺍﻟﻴﻮﻡ،ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺍﻥ ﻳﻘﺘﺼﺮ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﻳﻔﻬﻢ ﺍﻟﺸﻜﺮ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭﺍﻻﻃﻌﺎﻡ ﻭﺍﻧﺸﺎﺩﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺪﺍﺋﺢ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺮﻛﺔ ﻟﻠﻘﻠﻮﺏ ﺍﻟﻰ ﻓﻌﻞ
ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻟﻼﺧﺮﺓ،ﻭﺍﻣﺎ ﻣﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉﻭﺍﻟﻠﻬﻮ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺍﻥ ﻳﻘﺎﻝ :ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺫﻟﻚﻣﺒﺎﺣﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﺑﺬﻟﻚ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻻ ﺑﺄﺱ
ﺑﺈﻟﺤﺎﻕ ﺑﻪ،ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺍﻭ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﻓﻴﻤﻨﻊ ﻭﻛﺬﺍ ﻣﺎﻛﺎﻥ ﺧﻼﻑ ﺍﻻﻭﻟﻰ (ﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ ١/ ١٩٦ ).
10. Ibn Hajar Al Astqolani ra berkata:asal amal maulid adalah bid'ah karena tidak dilakukan oleh para salafusholeh sampai abad ke tiga,akan tetapi didalam peringatan maulid terdapat kandungan kebaikan-kebaikan,maka hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai bid'ah hasanah. Apalagi dapat dikatagorikan rasa bersyukur atas nikmat sebagaimana apa yang diterangkan dalam hadist tentang puasa asyuro, dimana ketika Nabi SAW datang di kota Madinah mendapati orang Yahudi yang sedang berpuasa pada 10 asyuro, maka Nabi SAW bertanya kepada mereka tentang hal itu, mereka menjawab: kami berpuasa sebagai rasa syukur kami kepada ALLAH atas selamatnya Musa dari kejaran Firaun dan tenggelamnya Firaun. Maka bisa diambil satu faedah dari hal tersebut yaitu ungkapan "syukur" kepada ALLAH berkaitan dengan waktu tertentu atas datangnya nikmat dan ditahanya musibah, dan dilakukan berulang-ulang setiap tahun, ungkapan syukur dpt diwujudkan dengan amalan ibadah, sujud, berpuasa, berdzikir. Maka adakah nikmat yang lebih besar dibanding nikmat lahirnya Nabi Muhammad SAW bagi ummatnya? Seorang nabi pembawa rahmat bagi ummatnya, maka dianjurkan untuk mengungkapkan rasa syukur dengan ibadah, seperti memberi makan kepada orang, membaca sholawat, atau pujian untuk Nabi SAW yang dapat mengerakkan hati untuk beramal kepada kebaikan untuk tujuan akherat, adapun jika melakukanya dengan mendengarkan lantunan dan bercampur dengan kelalaian maka itu masih dalam katagori hal yang mubah, karena masih diliputi suasana gembira dengan kelahiran Nabi SAW, dan apabila sudah masuk dalam katagori melakukan perbuatan yang haram maka hal tersebut adalah terlarang, maka menghindarinya adalah lebih utama.
١١ .ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﻟﺪ ﺍﺑﻦﺣﺠﺮ : ﺍﻋﻠﻢ ﺍﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﺍﻟﻤﺤﻤﻮﺩﺓ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪﺍﻟﺸﺮﻳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻭﻟﺪ ﻓﻴﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ :ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻳﻀﺎ : ﻓﺎﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻟﺴﻤﺎﻉ ﻗﺼﺔ ﺻﺎﺣﺐﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺍﺕ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻓﻀﻞ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﻭﺍﻛﻤﻞ ﺍﻟﺘﺤﻴﺎﺕ ﻣﻦ
ﺍﻋﻈﻢ ﺍﻟﻘﺮﺑﺎﺕ ﻟﻤﺎ ﻳﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺠﺰﺍﺕ ﻭﻛﺜﺮﺓﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ
11.Ibn Abidin dalam syarah atas karangan maulid Ibn Hajar Ra berkata:ketahuilah bahwa termasuk dalam hal bid'ah yang terpuji adalah mengamalkan maulid pada bulan kelahiran nabi saw, adapun berkumpul untuk mendengarkan siroh nabi saw adalah amalan yang mendekatkan diri kepada ALLAH karena didalamnya terkandung banyak daripada sholawat kepada Nabi SAW.
١٢. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺣﺴﻨﻴﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﺨﻠﻮﻑ ﺷﻴﺦ ﺍﻻﺯﻫﺮﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﺍﻥ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪﺍﻟﺸﺮﻳﻒ،ﻭﻟﻴﺎﻟﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻬﺮ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺍﺷﺮﻕ ﻓﻴﻪﺍﻟﻨﻮﺭ ﺍﻟﻤﺤﻤﺪﻱ ﺍﻧﻤﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺷﻜﺮﻩ ﻟﻤﺎ
ﺍﻧﻌﻢ ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻻﻣﺔ ﻣﻦ ﻇﻬﻮﺭ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﺍﻟﻰﻋﺎﻟﻢ ﺍﻟﻮﺟﻮﺩ،ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻻ ﻓﻲ ﺍﺩﺏ ﻭﺧﺸﻮﻉﻭﺑﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭﺍﻟﺒﺪﻉ ﻭﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ،ﻭﻣﻦ ﻣﻈﺎﻫﺮﺍﻟﺸﻜﺮ ﻋﻠﻰ ﺣﺒﻪ ﻣﻮﺍﺳﺎﺓ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺟﻴﻦ ﺑﻤﺎ ﻳﺨﻔﻒﺿﺎﺋﻘﺘﻬﻢ ﻭﺻﻠﺔ ﺍﻻﺭﺣﺎﻡ،ﻭﺍﻻﺣﻴﺎﺀ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻄﺮﻳﻘﺔ ﻭﺍﻥ
ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺄﺛﻮﺭﺍ ﻓﻲ ﻋﻬﺪﻩ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻﻓﻲ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺍﻻ ﺍﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻭﺳﻨﺔﺣﺴﻨﺔ ( ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺷﺮﻋﻴﺔ ١/ ١٣١ )
12.Syaikh Al Azhar Hasanain Muhammad Makhluf ra: sesungguhnya menghidupkan malam maulid nabi saw atau malam-malam bulan rabiul awal yang di dalamnya telah terbit cahaya muhammad saw dengan dzikrullah dengan ungkapan perasan gembira dan syukur atas kelahiran makhluq termulia di alam semesta ini, hendaklah dilakukan dengan adab dan khusu' serta menjauhi hal-hal yang diharamkan atau mungkarat. Diantara ungkapan rasa syukur bisa dengan membahagiakan orang yang susah yang dapat meringankan beban mereka serta mempererat tali silaturahmi. Adapun menghidupkan malam-malam maulid dengan cara demikian, walaupun tidak adanya riwayat yang datang di masa nabi saw atau masa para salafusholeh maka hal yang demikian adalah diperbolehkan dan termasuk dalam amalan mengajak kepada kebaikan (fatawa syar'iyah juz 1/131)
١٣ .ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﺘﻮﻟﻲ ﺍﻟﺸﻌﺮﺍﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﺍﻛﺮﺍﻣﺎ ﻟﻬﺬﺍﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ،ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﻖ ﻟﻨﺎ ﺍﻥ
ﻧﻈﻬﺮ ﻣﻌﺎﻟﻢ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻭﺍﻻﺑﺘﻬﺎﺝ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﺬﻛﺮﻱ ﺍﻟﺤﺒﻴﺒﺔﻟﻘﻠﻮﺑﻨﺎ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ،ﻭﺫﻟﻚ ﺑﺎﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻬﺎ ﻣﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ …. ( ﻋﻠﻰ
ﻣﺎﺋﺪﺓ ﺍﻟﻔﻜﺮ ﺍﻻﺳﻼﻣﻲ ﺹ ٢٩٥ )
13.Syaikh Muhammad Al Mutawalli AsSa'rowi ra: sebagai bentuk memuliakan maulid nabi saw,seharusnya kita menunjukkan rasa kegembiraan yang sangat dengan menyebut serta mengingat nabi saw dalam hati kita setiap tahun, ialah dengan menghidupkan peringatan maulid pada waktunya.(ala maidah alfikri al islami hal 295)
١٤. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺒﺸﺮ ﺍﻟﻄﺮﺍﺯﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :ﺍﻥﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺬﻛﺮﻯ ﺍﻟﻤﻮﻟﺪ ﺍﻟﻨﺒﻮﻱ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﺍﺳﺎﺳﻴﺎﻟﻤﻮﺍﺟﻬﺔ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﺠﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺍﻟﻀﺎﺭﺓ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ
ﺍﻻﻳﺎﻡ
14.Mubsyir AtThorozi ra (seorang syaikh islam yang telah dahulu dari Turkistan): sesungguhnya peringatan maulid nabi saw menjadi hal yg seharusnya diadakan sebagai bentuk dalam menghadapi dan menandingi berbagai peringatan-peringatan  yang membahayakan dalam agama
di masa-masa ini.
15.Syaikh DhiyaUddin Ahmad bin Sa`id ad-Darini dalam kitabnya " Thaharatul Qulub wal Khudu' li Allamil Ghuyub " menulis antara lain:-Mengingat atau memuji-muji Junjungan Nabi s.a.w. akan menambahkan keimanan, menerangi hati dan menyingkap rahasia kebijaksanaan Tuhan. Allah s.w.t. telah menetapkan cinta kepada Junjungan Nabi s.a.w. sebagai syarat untuk mencintai-Nya dan taat kepada-Nya sebagai ukuran kepatuhan kepada-Nya. Mengingat Junjungan Nabi s.a.w. juga berhubungan dengan mengingat Allah s.w.t. sebagaimana bai'ah kepada Junjungan Nabi s.a.w. juga berkait dengan bai'ah kepada-Nya.
16.Sayyidisy-Syaikh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitabnya "I`anatuth-Tholibin" jilid 3 halaman 414 menyatakan antara lain:-Telah berkata Imam al-Hasan al-Bashri qaddasaAllahu sirrah: "Aku berikan jika ada padaku seumpama gunung Uhud emas untuk kunafkahkan atas pembacaan mawlid ar-Rasul."
17.Telah berkata Imam al-Junaidi al-Baghdadi rhm.: "barang siapa yang hadir mawlid ar-Rasul dan membesarkan derajat baginda, maka telah sempurna imannya."
18.Telah berkata Syaikh Ma'ruuf al-Karkhi qds.: "barang siapa yang menyediakan untuk pembacaan mawlid ar-Rasul akan makanan, menghimpunkan saudara-saudaranya, menyalakan lampu-lampu, berpakaian baru, berwangi-wangian, berhias-hias, demi membesarkan mawlid Junjungan s.a.w., niscaya dia akan dihimpunkan oleh Allah ta`ala pada hari kiamat bersama-sama kumpulan pertama daripada para nabi dan jadilah dia berada pada derajat yang tinggi di syurga. Dan barang siapa yang telah membaca mawlid ar-Rasul s.a.w. di atas dirham-dirham perak atau emas, dan mencampurkannya bersama dirham-dirham lain, maka akan turun keberkahan dan tidaklah akan miskin pemiliknya serta tidak akan kosong tangannya dengan berkah mawlid ar-Rasul s.a.w."
19.berkata al-Imam al-Yafi`i al-Yamani (sesetengah kitab tersilap cetak di mana huruf "ya" berubah kepada "syin" menyebabkan perkataan ini dinisbahkan kepada Imam asy-Syafi`i):- "barang siapa yang menghimpunkan untuk Mawlidin Nabi s.a.w. saudara-saudaranya, menyediakan makanan dan tempat serta berbuat ihsan sehingga menjadi sebab untuk pembacaan Mawlidir Rasul s.a.w., dia akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat berserta dengan para shiddiqin, syuhada` dan sholihin serta dimasukkan dia ke dalam
syurga-syurga yang penuh keni'matan."
20.Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya "al-Mawlid asy-Syarif al-Mu`adzdzham", Syaikh Ibnu Zahira al-Hanafi dalam "al-Jami' al-Lathif fi Fasl Makkah wa ahliha", ad-Diyabakri dalam "Tarikh al-Khamis" dan Syaikh an-Nahrawali dalam "al-I'lam bi a'lami Bait Allah al-haram", menulis senario sambutan Mawlid Nabi s.a.w. di Makkah seperti berikut:-Setiap tahun tanggal 12 Rabi`ul Awwal, selepas sembahyang Maghrib, keempat-empat qadhi Makkah (yang mewakili mazhab yang empat) bersama-sama orang banyak termasuk segala fuqaha, fudhala` (orang kenamaan) Makkah, syaikh-syaikh, guru-guru zawiyah dan murid-murid mereka, ru`asa' (penguasa-penguasa),muta`ammamin (ulama-ulama) keluar meninggalkan Masjidil Haram untuk pergi bersama-sama menziarahi tempat Junjungan Nabi s.a.w. dilahirkan. Mereka berarak dengan maelantunkan zikir dan tahlil. Rumah-rumah di Makkah diterangi cahaya pelita dan lilin. Orang yang turut serta amat banyak dengan berpakaian indah serta membawa anak-anak mereka. Setiba di tempat kelahiran tersebut, ceramah yang berkaitan Mawlidin Nabi disampaikan, serta kebesaran, kemuliaan dan mu'jizat Junjungan diceritakan. Setelah itu, doa untuk Sultan, Amir Makkah dan Qadhi Syafi`i dibacakan dengan penuh khusyu' dan khudu`. Setelah hampir waktu Isya`, barulah mereka berarak semula pulang ke Masjidil Haram untuk
menunaikan sholat Isya`.
Ringkasannya peringatan maulid Nabi adalah kegiatan yang sangat baik dan bermanfaat, karena itu kesempatan itu wajib digunakan untuk tujuan-tujuan yang baik. Lalu penyelenggaraan peringatan maulid tidak harus tepat pada tanggal 12 Rabi”ul awal dan tidak harus tepat pada hari senin, meskipun tanggal dan hari itu lebih afdhol. peringatan maulid dapat di lakukan kapan saja mengingat syari’at islam sama sekali tidak melarang bahkan menganjurkan serta memandangnya sebagai kebajikan yang perlu dilestarikan pengamalannya, karena besarnya manfaat yang dapat diambil dari kegiatan tersebut, baik bagi kepentingan agama islam maupun bagi kepentingan kaum muslimin.
Wallohu A’lam Bi As-Showab
Penulis: Ustadz Anshori Dahlan

Mengeraskan Basmalah Dalam Sholat Jahriyah

Written By Rudi Yanto on Selasa, 07 Januari 2014 | 1/07/2014

Oleh: Ust. Muhammad Idrus Ramli
Adapun membaca surat al-Fatihah termasuk rukun dan kewajiban shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Di antara bacaan yang terdapat dalam surah al-Fatihah adalah bacaan basmalah. Berkaitan dengan bacaan basmalah ini, ada tiga pendapat di kalangan ulama.
Pertama, membaca basmalah dihukumi wajib setiap membaca surah al-Fatihah dalam setiap raka’at. Bagi imam dalam shalat jahriyyah disunnahkan membacanya dengan keras. Demikian pendapat Imam al-Syafi’i dan kaum salaf. Kedua, membacabasmalah hukumnya sunnah ketika membaca surah al-Fatihah, dan sunnah dibaca secara pelan (sirran) dalam setiap shalat. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiga, membaca basmalah tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan dalam shalat maktubah (fardhu). Tetapi boleh membacanya dalam shalat sunnah. Demikian pendapat Imam Malik.
Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat Imam al-Syafi’i lebih kuat dan lebih berhati-hati, karena hadits-hadits shahih yang sangat banyak mendukungnya. Antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأْتُمْ الْحَمْدُ للهِ فَاقْرَؤُوْا بِسْمِ اللهِ الرَّحمنِ الرَّحِيْمِ اِنَّهَا اُمُّ الْقُرآَنِ وَاُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْع الْمَثَانِيْ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اِحْدَى آَيَاتِهَا. (رواه الدارقطني والبيهقي بإسناد صحيح).
“Abu Hurairah RA berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama bersabda: “Apabila kamu membaca surat al-Hamdu lillah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena sesungguhnya ia adalah induk al-Qur’an, induk al-Kitab dan tujuh ayat yang diulang-ulang. Sedangkan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (I/312) dan al-Baihaqi (as-Sunanul Kubra, II/45), dengan sanad yang shahih, baik secara mauquf maupun secara marfu’. Hadits tersebut juga dishahihkan oleh Syaikh al-Albani –ulama Wahabi kontemporer-, dalam beberapa kitabnya, antara lain dalam Shahihul Jami’ish Shaghir wa Ziyadatihi (I/261). Hadits di atas menjadi dalil wajibnya membaca basmalah dalam shalat, dan anjuran membacanya dengan keras dalam shalat jahriyah bagi imam.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَرَأَ الْفَاتِحَةَ ثُمَّ قَالَ وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِيْ قَالَ هِيَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اْلآَيَةُ السَّابِعَةُ. (رواه الطبراني بإسناد حسن كما قاله الحافظ ابن حجر في الفتح).
“Ibnu Abbas membaca surat al-Fatihah, kemudian berkata: “Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang”. Ibnu Abbas berkata: “Maksud tujuh ayat adalah Surat al-Fatihah. Sedangkan Bismillahirrahmanirrahim adalah ayat ketujuh”.
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang hasan, sebagaimana telah dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari, VIII/382). Hadits tersebut menunjukkan wajibnya membasa basmalah dalam setiap shalat, karena bagian dari surat al-Fatihah yang wajib dibaca.
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يَمُدُّ بِبِسْمِ اللهِ وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ. (رواه البخاري)
“Qatadah berkata: “Anas ditanya tentang bagaimaca cara Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca al-Qur’an?” Ia menjawab: “Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membacanya dengan panjang”. Lalu Anas membaca bismillahirrahmanirrahim, memanjangkan bismillah, memanjangkan arrahman dan memanjangkan arrahim.” (HR. al-Bukhari [5046]).
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الصَّلاَةِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَعَدَّهَا آَيَةً.
“Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama membaca dalam shalat, bismillahirrahmanirrahim, dan menghitungnya sebagai satu ayat (dari al-Fatihah).”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/37), ad-Daraquthni (I/307), al-Hakim dalam al-Mustadrak(II/231), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (II/44) dan lain-lain dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut juga dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani (ulama Wahabi) dalam kitabnya Irwa’ul Ghalil fi Takhrij Ahadits Manaris Sabil (II/59-60). Hadits tersebut menjadi dalil wajibnya membaca basmalah dalam shalat.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فِي الصَّلاَةِ. (رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَرِجَالُهُ مُوْثَقُوْنَ)
“Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallama mengeraskan bacaan bismillahirrahmanirrahim dalam shalatnya.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan para perawinya dapat dipercaya sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh al-Haitsami (Majma’uz Zawaid, II/109).
عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ثُمَّ قَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقَالَ آمِينَ فَقَالَ النَّاسُ آمِينَ … قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَشْبَهُكُمْ صَلَاةً بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه النسائي، وصححه ابن خزيمة وابن حبان والبيهقي).
“Nu’aim al-Mujmir berkata: “Aku shalat di belakang Abu Hurairah, lalu ia membaca bismillahirrahmanirrahim, kemudian membaca Ummul Qur’an, sehingga setelah sampai pada ghairil maghdhubi ‘alaihim walad-dhallin, maka ia berkata, amin. Lalu orang-orang juga berkata, amin… Lalu Abu Hurairah berkata: “Demi Dzat yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku adalah orang yang paling menyerupai kamu shalatnya dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama”.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i (II/134), dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (I/251), Ibnu Hibban (V/100), ad-Daraquthni (I/309), al-Hakim (al-Mustadrak, I/232) dan al-Baihaqi (as-Sunanul KubraII/58). Hadits tersebut juga dishahihkan oleh al-Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, II/267). Dalam hadits tersebut, sahabat Abu Hurairah mengeraskan bacaan basmalah, sehingga didengar oleh jamaah di belakangnya, dan beliau berkata bahwa shalat beliau persis dengan shalat RasulullahShallallahu’alaihi wasallama. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.
Apabila hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat, lalu bagaimana dengan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya yang menyatakan sebaliknya? Hadits tersebut teksnya begini:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِ (الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) لاَ يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِى أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلاَ فِى آخِرِهَا.
“Anas bin Malik berkata: “Aku shalat di belakang Nabi Shallallahu’alaihi wasallama, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka memulai dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Mereka tidak menyebut bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan dan di akhirnya”. (HR. Muslim [918]).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallama, Abu Bakar, Umar dan Utsman memulai shalatnya dengan bacaan alhamdulillahi rabbil ‘alamin, tanpa membaca basmalah di awal dan di akhirnya. Menanggapi hadits tersebut, para ulama memberikan beberapa jawaban yang cukup ilmiah.
Pertama, redaksi “Mereka tidak menyebut bismillahirrahmanirrahim di awal bacaan dan di akhirnya”,bukan pernyataan sahabat Anas bin Malik, akan tetapi pernyataan sebagian perawi yang memahaminya dari redaksi sebelumnya. Padahal maksud perkataan sahabat Anas, “Mereka memulai dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin”, memulai dengan surat alhamdulillahi rabbil ‘alamin, salah satu nama dari surat al-Fatihah, bukan tidak membaca basmalah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Hurairah yang perawinya dapat dipercaya (Majma’uz Zawaid, II/109).
Kedua, hadits Muslim tersebut juga bertentangan dengan hadits al-Bukhari sebelumnya yang menyebutkan bahwa Nabi SAW membaca basmalah dengan dipanjangkan.
Ketiga, para ulama yang menulis kitab mushthalahul hadits, menjadikan hadits Anas bin Malik tersebut sebagai contoh hadits yang mengandung illat (mu’all), yang kapasitasnya lemah untuk dijadikan hujjah. (Lihat, az-Zarkasyi, an-Nukat ‘ala Muqaddimah Ibnis-Shalah II/212; Ibnu Hajar al-‘Asqalani, an-Nukat ‘ala Kitab Ibnis-Shalah hal. 749; as-Sakhawi, Fathul Mughits, I/209; as-Suyuthi, Tadribur Rawi, 298 dan lain-lain).
Keempat, persoalan apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca basmalah atau tidak di dalam shalat, adalah persoalan yang tidak ada dalam hafalan sahabat Anas. Imam Ahmad meriwayatkan:
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ زَيْدٍ أَبِيْ مَسْلَمَةَ قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسًا أَكَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ  أَوِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ فَقَالَ اِنَّكَ لَتَسْأَلُنِيْ عَنْ شَيْءٍ مَا أَحْفَظُهُ أَوْ مَا سَأَلَنِيْ أَحَدٌ قَبْلَكَ.
 “Sa’id bin Zaid Abi Maslamah berkata: “Aku bertanya kepada Anas, apakah Nabi Shallallahu’alaihi wasallama membaca bismillahirrahmanirrahim atau alhamdulillahi rabbil ‘alamin?” Lalu ia berkata: “Sungguh kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu yang aku tidak menghafalnya, atau sesuatu yang belum pernah soleh seseorang kepadaku”.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad (al-Musnad, [12723]) dan dishahihkan oleh ad-Daraquthni.
Kelima, hadits di atas bertentangan dengan hadits lain yang menyatakan bahwa Khalifah yang empat, lebih-lebih Khalifah Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhum, mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. (Lihat, al-Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal-Atsar, II/372-378).
Keenam, hadits di atas juga bertentangan dengan tradisi penduduk Madinah, yang mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Syafi’i dan lain-lain. (Lihat, Ibnu Abdil Barr, al-Inshaf, hal. 192; al-Ghumari, at-Thuruqul Mufashshalah, hal. 47).
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahriyah, lebih kuat dari sisi dalil, daripada pendapat yang membacanya pelan atau tidak membacanya sama sekali.Wallahu a’lam.

Keagungan Pahala Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW


maulid nabi saw
Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Muhammad Idrus Ramli yang kami hormati. Setiap bulan Rabiul Awal, umat Islam di berbagai belahan dunia, khususnya umat Islam Indonesia, merayakan hari kelahiran Nabi saw yang diisi dengan aneka ragam kebajikan dan sedekah. Pada saat yang sama, ada juga sebagian kecil umat Islam, setiap bulan Rabiul Awal tiba, menyebarkan isu bahwa merayakan maulid Nabi saw hukumnya bid’ah tercela, haram dan dilarang agama, karena Nabi saw tidak pernah merayakan hari kelahirannya, dan tidak ada hadits shahih yang secara tegas menganjurkan umat Islam agar merayakan Maulid Nabi saw. Ustadz yang kami hormati, bagaimana sebenarnya hukum merayakan Maulid Nabi saw menurut para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam.
Wa’alaikumussalam wr wb.
Saudara penanya –semoga dimuliakan Allah-. Pernyataan sebagian kelompok kecil bahwa merayakan hari kelahiran Nabi saw adalah bid’ah tercela dan haram, dengan alasan Nabi saw tidak pernah melakukan dan tidak ada hadits shahih yang menganjurkan, adalah keliru dan tidak benar berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
Pertama, merayakan Maulid Nabi saw, bukan termasuk bid’ah tercela dan haram, bahkan termasuk bid’ah hasanah dan dianjurkan dalam agama, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dari berbagai madzhab dan kalangan, termasuk para ulama ahli hadits. Al-Imam al-Hafizh Abu Syamah al-Maqdisi, guru al-Imam al-Nawawi, berkata dalam kitabnya al-‘Baits fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits sebagai berikut:
أَفْضَلُ ذِكْرَى فِيْ أَيَّامِنَا هِيَ ذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ. فَفِيْ هَذَا الْيَوْمِ يُكْثِرُ النَّاسُ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَيَزِيْدُوْنِ فِي الْعِبَادَاتِ وَيُبْدُوْنَ كَثِيْراً مِنَ الْمَحَبَّةِ لِلنَّبِيِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَحْمَدُوْنَ اللهَ تَعَالىَ كَثِيْراً بِأَنْ أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ رَسُوْلَهُ لِيَحْفَظَهُمْ عَلىَ سُنَّةِ وَشَرِيْعَةِ اْلإِسْلاَمِ.
“Peringatan paling utama pada masa sekarang adalah peringatan Maulid Nabi saw. Pada hari tersebut, manusia memperbanyak mengeluarkan sedekah, meningkatkan aktifitas ibadah, mengekspresikan kecintaan kepada Nabi saw secara maksimal, memuji Allah Subhanahu wata’ala dengan lebih meriah karena telah mengutus Rasul-Nya kepada mereka untuk menjaga mereka di atas Sunnah dan Syariat Islam.”
Demikian pernyataan Al-Imam Abu Syamah dalam kitabnya al-Ba’its fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Kitab ini sangat dikagumi oleh kaum Salafi-Wahabi yang anti Maulid, karena pandangannya dalam persoalan bid’ah.
Kedua, seandainya Nabi saw memang tidak pernah merayakan hari kelahirannya, dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan merayakan Maulid, maka hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk mengharamkan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela. Dalam hal ini masih harus melihat dalil-dalil agama yang lain, seperti Qiyas, Ijma’ dan pemahaman secara kontekstual terhadap dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, meskipun telah dimaklumi bahwa Nabi saw tidak pernah merayakan Maulid dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan Maulid,  para ulama fuqaha dan ahli hadits dari berbagai madzhab tetap menganggap baik dan menganjurkan perayaan Maulid Nabi saw, berdasarkan pemahaman secara kontekstual (istinbath/ijtihad) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan hadits.
Ketiga,  di antara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar perayaan Maulid adalah ayat berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107)
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya’ : 107).
Dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa dirinya merupakan rahmat Allah yang dipersembahkan kepada umat Islam. (HR. al-Hakim, dalam al-Mustadrak 1/83). Ayat al-Qur’an dan hadits di atas, merupakan penegasan bahwa Rasulullah saw adalah rahmat bagi semesta alam. Sementara dalam ayat yang lain, Allah juga memerintahkan untuk bergembira dengan rahmat tersebut. Allah subhanahu wata’ala  berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا (58)
“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS. Yunus : 58).
Ayat di atas memerintahkan kita agar bergembira dengan karunia Allah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada kita. Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut berkata: “Karunia Allah adalah ilmu agama, sedangkan rahmat-Nya adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur 7/668). Dari sini dapatlah disimpulkan, bahwa merayakan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pengejawantahan dari ayat dan hadits di atas yang memerintahkan kita bergembira dengan rahmat Allah.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman tentang Nabi Isa AS:
قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114)
“Isa putra Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama”. (QS. al-Maidah : 114).
Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa turunnya hidangan dari langit yang dimohonkan oleh Nabi Isa ‘Alaihissalam, layak dijadikan hari raya bagi para pengikut Isa AS. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, lebih utama dari pada turunnya hidangan dari langit tersebut. Apabila turunnya hidangan dari langit tersebut layak menjadi hari raya bagi pengikut Nabi Isa‘alaihissalam, tentu saja lahirnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak lagi menjadi hari raya bagi umatnya yang dirayakan dalam setiap tahun. Pemahaman kontenkstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan Qiyas Aula.
Keempat,  selain didasarkan kepada dua ayat di atas, perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, juga didasarkan pada hadits-hadits shahih. Antara lain hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ.فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, kaum Yahudi sedang berpuasa Asyura. Rasulullah saw bertanya: “Hari apa kalian berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa karena bersyukur kepada Allah, maka kami juga berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa.” (HR. Muslim).
Dalam hadits shahih di atas, selamatnya Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Raja Fir’aun, serta tenggalamnya Fir’aun dan kaumnya, telah dijadikan momentum oleh Nabi Musa ‘alaihissalam dan kaumnya untuk dirayakan setiap tahun dengan cara berpuasa. Lalu Nabi saw membenarkan puasa tersebut, dan bahkan beliau melakukan dan memerintahkan umat Islam agar berpuasa pada hari Asyura setiap tahun. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi saw lebih utama untuk dijadikan momentum sebagai hari raya, dalam setiap tahun, karena derajat beliau yang lebih mulia dan lebih utama dari pada nabi-nabi yang lain termasuk Nabi Musa ‘alaihissalam. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata:
“فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ فِعْلُ الشُّكْرِ للهِ عَلىَ مَا مَنَّ بِهِ فِيْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ مِنْ إِسْدَاءِ نِعْمَةٍ، أَوْ دَفْعِ نِقْمَةٍ، وَيُعَادُ ذَلِكَ فِيْ نَظِيْرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ كُلَّ سَنَةٍ، وَالشُّكْرُ يَحْصُلُ بِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ وَأَيُّ نِعْمَةٍ أَعْظَمُ مِنَ النِّعْمَةِ بِبُرُوْزِ هَذاَ النَّبِيِّ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ”.
“Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan tentang perbuatan bersyukur kepada Allah karena karunianya pada hari tertentu berupa datangnya kenikmatan atau tertolaknya malapetaka, dan perbuatan syukur tersebut diulangi pada hari yang sama dalam setiap tahunnya. Bersyukur dapat terlaksana dengan beragam ibadah… Kenikmatan apa yang kiranya lebih agung dari pada kenikmatan dengan lahirnya Nabi pembawa rahmat shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Pemahaman kontekstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih, disebut dengan Qiyas Aula, dimana hukum yang dianalogikan lebih kuat dari pada hukum asal yang menjadi patokan analogi. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya (jua 21 hal. 207), menganggap bahwa hukum yang disimpulkan dari pemahaman kontekstual (mafhum) melalui Qiyas Aula, lebih kuat dari pada hukum yang diambil pemahaman tekstualnya (manthuq). Menurutnya, penolakan terhadap hukum yang dihasilkan melaluiQiyas Aula, termasuk bid’ah kaum literalis (zhahiriyah) yang tercela.
Kesimpulan.
Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan, bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamtermasuk bid’ah hasanah yang dianjurkan dalam agama berdasarka ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Sedangkan pendapat sebagian kalangan, yang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabishallallahu ‘alaihi wasallam, termasuk bid’ah tercela dan haram, adalah keliru dan memandang persoalan dari perspektif yang sempit dan terbatas. Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim,hal. 621).
Wallahu a’lam.

Nukilan-Nukilan Palsu dari Kitab I’anatuth Thalibin

Written By Rudi Yanto on Kamis, 02 Januari 2014 | 1/02/2014


ianatuth thalibin

PENGANTAR
Mengusik amalan seseorang Muslim dengan menukil pernyataan Ulama dari kitab Muktabar secara serampangan (mengguting-gunting kalimat) merupakan perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk telah menyembunyikan kebenaran, juga termasuk telah memfitnah Ulama yang perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab Ulama dan juga telah menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka benar-benar penuh kepalsuan dan kebohongan. Mengatas namakan Madzhab Syafi’I untuk menjatuhkan amalan Tahlil, sungguh mereka keji juga dengki.
Kitab I’anatuth Thalibin (إعانة الطالبين) adalah kitab Fiqh karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in (فتح المعين لشرح قرة العين بمهمات الدين لزين الدين بن عبد العزيز المليباري الفنانى). Kitab ini sangat masyhur dikalangan masyarakat Indonesia dan juga salah satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi’iyyah dalam ilmu Fiqh diseluruh dunia. Namun, sayang, ada sebagain kecil kalangan yang tidak bermadzhab Syafi’i (anti Madzhab), mengaku pengikut salaf, mencomot-comot isi kitab ini untuk mengharamkan Tahlilan yang merupakan amalan sudah masyhur dikalangan pengikut madzhab Syafi’i. Bukannya berdakwah secara benar namuan yang mereka lakukan, malah menunjukkan kedengkian hati mereka dan ketidak jujuran mereka dalam menukil perkataan ulama. Ini hanya salah satu kitab yang kami coba luruskan dari nukilan tidak jujur yang telah mereka lakukan, masih banyak lagi kitab Ulama yang dicomot serampangan oleh mereka, seperti kitab Al-Umm (Imam Syafi’i), Al-Majmu’ Syarah Muhadzab Imam An-Nawawi, Mughni al-Muhtaaj ilaa Ma’rifati Ma’aaniy Alfaadz Al Minhaj, dan kitab-kitab ulama lainnya.

PEMBAHASAN
Setidak-tidaknya ada 5 pernyataan yang kami temukan, yang “mereka” comot dari kitab I’anah at-Thalibin secara tidak jujur dan memelintir (mensalah-pahami) maksud dari pernyataan tersebut untuk mengharamkan Tahlilan. Ini banyak dicantumkan disitus-situs mereka dan dikutip oleh sesama mereka secara serampangan pula. Berikut ini yang mereka nukil secara tidak jujur.
1. Sumber : 
Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan muslimin” (I’anatuth Thalibin, 2/165)
Teks arabnya ;
(نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر)
2. Sumber : 
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan, adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu, karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.
Teks arabnya ;
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
3. Sumber : 
“Dalam Kitab Al Bazaz:Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
Teks arabnya ;
وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم
“Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
“Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
Itulah yang ‘mereka’ comot secara serampangan dan menterjemahkannya dengan memelintir maknanya. Kami akan mulai membahas point-point diatas, sebagai berikut :
Point Pertama (1)
Nukilan diatas merupakan bentuk ketidakjujuran, dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa berkumpul di tempat ahlu (keluarga) mayyit dan memakan makanan yang disediakan adalah termasuk bid’ah Munkarah, padahal bukan seperti itu yang dimaksud oleh kalimat tersebut. ‘Mereka’ telah menggunting (menukil secara tidak jujur) kalimat tersebut sehingga makna (maksud) yang dkehendaki dari kalimat tersebut menjadi kabur. Padahal, yang benar, bahwa kalimat tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang ditanyakan sebelumnya. Itu sebabnya, kalimat yang ‘mereka’ nukil dimulai dengan kata “na’am (iya)”.
Berikut teks lengkapnya;
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي مكة المشرفة) tentang apa yang dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut. Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitumengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya (المفاتي الكرام) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa) , tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal , kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna (التكلف التام), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan. Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik (خير البرية) dan (kembali) kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu) ?

أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan, (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده, Ya .. Allah aku memohon kepada-Mu supaya memberikan petunjuk kebenaran”.
“Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islamd serta umat Islam”
Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan diatas telah keluar konteks saat pertanyaannya dipotong sebagaimana nukilan mereka dan ini yang mereka gunakan untuk melarang Tahlilan. Ketidak jujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu umat Islam atas nama Kitab I’anatuth Thalibin dan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.
Dalam pertanyaan dan jawaban diatas, yang sebenarnya termasuk bagian dari bid’ah Munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan (بأنهم ينتظرون الطعام) di tempat ahlu (keluarga) yang terkena mushibah kematian, akal sehat pun akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar dan memang patut untuk di hentikan. Maka, sangat wajar juga bahwa Mufti diatas menyatakan kebiasaan tersebut sebagai bid’ah Munkarah, dan penguasa yang menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala. Namun, karena keluasan ilmu dari Mufti tersebut tidak berani untuk menetapkan hokum “Haram” kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan sebab-sebabnya pun luas.
Tentu saja, Mufti tersebut kemungkinan akan berkata lain jika membahasnya pada sisi yang lebih umum (bukan tentang kasus yang ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan ahlu (keluarga) mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk pengurusan mayyit dan untuk menghormati pentakziyah yang datang.
Pada kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang ke rumah ahlul mushibah dengan kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah. Jika tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan tahlilan dan tidak perlu mengundang. Namun, siapa yang lebih mengerti dan paham tentang “memberatkan” atau “beban” terhadap keluarga mayyit sehingga menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang lain atau ahlu (keluarga) mayyit itu sendiri ? tentu saja yang lebih tahu adalah ahlu (keluarga) mayyit. Keinginan ahlu (keluarga) mayyit untuk mengadakan tahlilan dan mengundang tetangga atau orang lain untuk datang ke kediamannya merupakan pertanda ahlu (keluarga) mayyit memang menginginkannya dan tidak merasa keberatan, sementara para tetangga (hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa ahlu (keluarga) mayyit untuk mengadakan tahlilan. Ahlu (keluarga) mayyit mengetahui akan dirinya sendiri bahwa mereka mampu dan dengan senang hati beramal untuk kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya tahu bahwa mereka di undang dan memenuhi undangan ahlu (keluarga) mayyit.
Sungguh betapa sangat menyakitkan hati ahlu (keluarga) mayyit jika undangannya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang dihidangkan tidak dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang lebih utama, melakukan amalan yang “dianggap makruh” dengan menghibur ahlu (keluarga) mayyit, membuat hati ahlu (keluarga) mayyit senang atau menghindari “yang dianggap makruh” dengan menyakiti hati ahlu (keluarga) mayyit ? Tentu saja akan yang sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa.
Disisi yang lain antara ahlu (keluarga) mayyit dan yang diundang, sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana ahlu (keluarga) mayyit telah melakukan amal shaleh dengan mengajak orang banyak mendo’akan anggota keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas nama mayyit, dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman. Pada sisi yang di undang pun sama-sama melakukan amal shaleh dengan memenuhi undangan, mendo’akan mayyit, berdzikir bersama, menemani dan menghibur ahlu (keluarga) mayyit. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang diharamkan ? Sungguh ulama yang mumpuni benar-benar bijaksana dalam menetapkan hokum “makruh” karena melihat dengan seksama adanya potensi “menambah kesedihan atau beban merepotkan”, meskipun jika seandainya hal itu tidak benar-benar ada.
Adanya sebagian kegiatan Tahlilan yang dilakukan oleh orang awam, yang sangat membebani dan menyusahkan, karena ketidak mengertiannya pada dalam masalah agama, secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hokum haram atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas diberi tahu atau diajari bukan di hukumi.
Selanjutnya,
Point Kedua (2) :
Juga bentuk ketidak jujuran dan mensalah pahami maksud dari kalimat tersebut. Kata yang seharusnya merupakan status hokum namun diterjemahkan sehingga maksud yang terkandung dari pernyataan tersebut menjadi berbeda. Ungkapan-ungkapan ulama seperti akrahu” (saya membenci), “makruh” (dibenci), “yukrahu” (dibenci), “bid’ah munkarah” (bid’ah munkar), “bid’ah ghairu mustahabbah” (bid’ah yang tidak dianjurkan), dan “bid’ah mustaqbahah” (bid’ah yang dianggap jelek), semua itu mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hokum haram mutlak. Padahal didalam kitab tersebut, berkali-kali dinyatakan hokum “makruh” untuk kegiatan berkumpul di rumah ahlu (keluarga) mayyit dan dihidangkan makanan, terlepas dari hokum-hukum perkara lain seperti takziyah, hokum mendo’akan, bersedekah untuk mayyit, dimana semua itu dihukumi sunnah.
Terjemahan “mereka” :
“Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan, adalah bid’ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya para undangan ke acara itu, karena ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir Radhiallahu ‘Anhu: Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) –yakni terlarang.
Berikut teksnya (yang benar),
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh), sebagaimana mereka memenuhi ajakan itu, sesuai dengan hadits shahih dari Jarir ra, “Kami (sahabat) menganggap bahwa berkumpul ke ahlu (keluarga) mayyit dan menyediakan makanan (untuk mereka) setelah dikuburnya (mayyit) <adalah bagian dari meratap (an-Niyahah)”.
Mereka secara tidak jujur menterjemahkan status hokum “Makruh” pada kalimat diatas dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur bagi mereka sebab mereka telah menolak pembagian bid’ah. Karena penolakan tersebut, maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelintir maksud bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh) tersebut.
Padahal bid’ah juga dibagi menjadi lima (5) status hukum namun mereka tolak, sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Imam an-Nawawi yaitu Syarah Shahih Muslim ;
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]
Bila ingin memahami perkataan Ulama madzhab Syafi’I, maka pahami juga istilah-istilah yang ada dan digunakan didalam madzhab Syafi’i. Penolakan mereka terhadap pembagian bid’ah ini, mengandung konsekuensi yang besar bagi mereka sendiri saat dihadapkan dengan kitab-kitab ulama Madzhab Syafi’iyyah, dan untuk menghidarinya, satu-satunya jalan adalah dengan jalan tidak jujur atau mengaburkan maksud yang terkandung dari sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman mereka maka sudah bisa dipastikan keliru.
Status hokum yang disebutkan pada kalimat diatas adalah “Makruh”. Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan haram. Dimana pengertian makruh adalah “Yutsab ala tarkihi wala yu’aqabu ala fi’lihi yaitu mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila di lakukan”. Makruh yang disebutkan diatas, juga terlepas dari hokum takziyah itu sendiri.
Kemudian persoalan “an-Niyahah (meratap)” yang pada hadits Shahih diatas, dimana hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah ;
عَنْ جَرِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ: كُنَّا نَرَى اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami (para sahabat) memandang berkumpul di ahlu (keluarga) mayyit dan membuat makanan termasuk bagian dari meratap”
“An-Niyahah” memang perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, bukan berarti sama sekali tidak boleh bersedih atau menangis saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sedangkan Rasulullah saja menangis mengeluarkan air mata saat cucu Beliau (Fatimah) wafat. Disaat Beliau mencucurkan air mata, (sahabat) Sa’ad berkata kepada Rasulullah ;
فَقَالَ سَعْدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذَا فَقَالَ هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَهَا اللَّهُ فِي قُلُوبِ عِبَادِهِ وَإِنَّمَا يَرْحَمُ اللَّهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
“..maka Sa’ad berkata ; Ya .. Rasulullah (يَا رَسُولَ اللَّهِ) apakah ini ? “Ini (kesedihan ini) adalah rahmat yang Allah jadikan di hati para hamba-Nya, Allah hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang mengasisihi (ruhama’)” [HR. Imam Bukhari No. 1284]
Rasulullah juga menangis saat menjelang wafatnya putra Beliau yang bernama Ibrahim, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin ‘Auf,
فَقَالَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ إِنَّهَا رَحْمَةٌ ثُمَّ أَتْبَعَهَا بِأُخْرَى فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ
“..maka Abdurrahmah bebin ‘Auf berkata kepada Rasulullah, “dan anda wahai Rasulullah ?, Rasulullah berkata, “wahai Ibnu ‘Auf sesungguhnya (tangisan) itu rahmat, dalam sabda yang lain beliau kata, “sesungguhnya mata itu mencucurkan air mata, dan hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang menjadi keridhaan Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang bersedih karena perpisahanku dengan Ibrahim”. [HR. Imam Bukhari No. 1303]
Rasulullah juga menangis di makam ibunda beliau sehingga orang yang bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan di dalam hadis-hadis shahih [lihat Mughni al-Muhtaaj ilaa Ma'rifati Ma'aaniy Alfaadz Al Minhaj, Al-Allamah Al-Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Dar el-Fikr, juz 1, hal. 356).
Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan) yang disebut sebagai “An-Niyahah” adalah menangisi mayyit dengan suara keras hingga menggerung apalagi diiringi dengan ekspresi berlebihan seperti memukul-mukul atau menampar pipi,
menarik-narik rambut, dan lain sebagainya.
Kembali kepada status hokum “Makruh” diatas, sebagaimana juga dijelaskan didalam Kitab al-Mughniy ;
فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka adapun bila ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk orang, maka itu Makruh, karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan Jahiliyah” [Al-Mughniy Juz
II/215]
Makruh bukan haram, dan status hokum Makruh bisa berubah menjadi Mubah (Jaiz/boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab yang sama, berikut ini ;
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan (Jaiz), karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti di jamu (diberi hidangan)” [” [Al-Mughniy Juz II/215]
Selanjutnya,
Point Ketiga (3)
Penukilan (pada point 3) ini juga tidak tepat dan keluar dari konteks, sebab pernyataan tersebut masih terikat dengan kalimat sebelumnya. Dan mereka juga mentermahkan status hokum yang ditetapkan dalam kitab Al-Bazaz.
Terjemahan “Mereka” :
“Dalam Kitab Al Bazaz: Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga mengirim makanan ke kuburan secara musiman.”
Berikut teksnya
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة. روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة. اه. وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ
“Dan (juga) berkata; “dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar (الضيافة) dari Ahlu (keluarga) mayyit, karena untuk mengadakan kegembiran (شرع في السرور), dan ini adalah bi’dah. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan isnad yang dshahih, dari Jarir bin Abdullah, berkata ; “kami (sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) ahlu (keluarga) mayyit dan menyediakan makanan bagian dari merapat”. Dan didalam kitab Al-Bazaz, “diMakruhkan menyediakan makanan pada hari pertama, ke tiga dan setelah satu minggu dan (juga) dikatakan (termasuk) makanan (yang dibawa) ke kuburan pada musiman”.
Apa yang dijelaskan didalam kitab Al-Bazaz adalah sebagai penguat pernyataan Makruh sebelumnya, jadi masih terkait dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Namun sayangnya, mereka menukil separuh-separuh sehingga maksud dari pernyataan tersebut melenceng, parahnya lagi (ketidak jujuran ini) mereka gunakan untuk melarang Tahlilan karena kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak menjelaskan apa yang sebenarnya dimakruhkan.
Yang dimakruhkan adalah berupa jamuan besar untuk tamu (“An-Dliyafah/الضيافة”) yang dilakukan oleh ahlu (keluarga) mayyit untuk kegembiraan. Status hokum ini adalah makruh bukan haram, namun bisa berubah menjadi jaiz (mubah) sebagaimana dijelaskan pada point 2 (didalam Kitab Al-Mughniy).
Selanjutnya,
Point Ke-Empat (4)
Lagi-lagi mereka menterjemahkan secara tidak jujur dan memenggal-menggal kalimat yang seharunya utuh.
Terjemahan ‘mereka’ ;
“Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
Mereka telah memotong kalimatnya hanya sampai disitu. Sungguh ini telah memfitnahatas nama ulama (Pengarang kitab I’anatuth Thabilibin).
Berikut teks lengkapnya (yang benar);
وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya yaitu apa yang dilakukan orang daripada berduka cita , berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”
Begitu jelas ketidak jujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap umat Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka.
Buku mereka yang memuat terjemahan tidak jujur diatas adalah buku yang berjudul“Membongkar Kesesatan Tahlilan”, hal. 31, disana ditulis :
“Dan di antara bid’ah munkaroh yang sangat dibenci adalah apa yang dilakukan orang di hari ketujuh dan di hari ke-40-nya. semua itu haram hukumnya” (lihat buku Membongkar Kesesatan Tahlilan, hal. 31).
Dan juga dalam buku “Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan”:
“Di antara bid’ah munkarat yang tidak disukai ialah perkara yang sangat biasa diamalkan oleh individu dalam majelis untuk menyampaikan rasa duka cita (kenduri arwah), berkumpul dan membuat jamuan majelis untuk kematian pada hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram” (lihat buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, hal. 69).
Kalimat yang seharusnya di lanjutkan di potong. Mereka telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama” (penipuan yang direncanakan/disengaja, red) demi tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah olah tujuan mereka didukung oleh pendapat Ulama, padahal hanya didukung oleh tipu daya mereka sendiri yang mengatas namakan ulama. Bukankah hal semacam ini juga termasuk telah memfitnah Ulama ? menandakan bahwa pelakunya berakhlak buruk juga lancang terhadap Ulama ? Ucapan mereka yang katanya menghidupkan sunnah sangat bertolak belakang dengan prilaku penipuan yang mereka lakukan.
Selanjutnya,
Point Ke-Lima (5)
Terjemahan mereka,
“Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid’ah munkarat ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW , mematikan BID’AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
Kalimat diatas sebenarnya masih berkaitan dengan kalimat sebelumnya, oleh karena itu harus dipahami secara keseluruhan. Berikut ini adalah kelanjutan dari kalimat pada point ke-4.
. وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا. ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا. وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر. وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
“Dan sungguh Rasulullah bersabda kepada Bilal bin Harits (رضي الله عنه) : “wahai Bilal, barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku setelah dimatikan sesudahku, maka baginya pahala seperti (pahala) orang yang mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka (orang yang mengamalkan) dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat) bid’ah dhalalah dimana Allah dan Rasul-Nya tidak akan ridha, maka baginya (dosa) sebagaimana orang yang mengamalkannya dan tidak dikurangi sedikitpun dari dosa mereka”. dan Nabi bersabda ; “Sesungguhnya kebaikan (الخير) itu memiliki khazanah-khazanah, khazanah-khazanah itu ada kunci-kuncinya (pembukanya), Maka berbahagialah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan”
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
“dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid’ah Munkarah ini,padanya termasuk menghidupkan as-Sunnah, dan mematikan bagi bid’ah, dan membuka pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci kebayakan pintu keburukan..Maka jika manusia membebani (dirinya) dengan beban yang banyak, itu hanya akan mengantarkan mereka kepada perkara yang diharamkan.
Jika hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, akan terkesan seolah-olah adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan hidangan di tempat ahlu (keluarga) mayyit adalah diharamkan sebagaimana yang telah mereka nukil secara tidak jujur dipoint-4 atau bahkan ketidak jelasan mengenai bid’ah Munkarah yang dimaksud, padahal pada kalimat sebelumnya (lihat point-4) sudah dijelaskan dan status hukumnya adalah Makruh, namun memang bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika membebani dengan beban yang banyak (تكلفا كثيرا) sebagaimana dijelaskan pada akhir-akhir point ke-5 ini dan juga pada point-4 yaitu jika (dibiayai) dari harta yang terlarang , atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.
PENUTUP
Demikian apa yang bisa kami sampaikan untuk meluruskan nukil-nukilan tidak jujur dari “pendakwah salaf” yang katanya “pengikut salaf” namun sayang sekali prilaku mereka sangat bertolak belakang dengan prilaku salaf bahkan lebih buruk.
Kami menghimbau agar jangan terlalu percaya dengan nukilan-nukilan mereka, sebaiknya mengecek sendiri atau tanyakan pada ulama atau ustadz tempat antum masing-masing agar tidak menjadi korban internet dan korban penipuan mereka. Masih banyak kitab ulama lainnya yang mereka pelintir maksudnya. Maka berhati-hatilah. []

والله سبحانه وتعالى أعلم
Abdurrohim ats-Tsauriy
Situs & buku yg memuat nukilan palsu (bohong) diatas :

Referensi :
  • Kitab I’anatuth Thalibin, Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam As-Sayyid Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i
  • Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Al-Imam Hujjatul Islam An-Nawawi
  • Shahih Al-Bukhari, Imam Bukhari
  • Situs yang disebutkan diatas
  • Dari berbagai sumber


Simak di: http://www.sarkub.com/2013/nukilan-nukilan-palsu-dari-kitab-ianatuth-thalibin/#ixzz2pDqh44Pk
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook
 
Contact Support: Twitter | Facebook
Copyright © 2012. AL-MUSABBIHIN - All Rights Reserved
Published by TakadaTapiono Creative