MASJID AL-MUSABBIHIN

MASJID AL-MUSABBIHIN
Sumber Dakwah dan Informasi DKM AL-MUSABBIHIN PERUM KOMPAS INDAH TAMBUN
Latest Post

Menghormat Bendera Merah Putih Haram?

Written By Rudi Yanto on Jumat, 21 Agustus 2015 | 8/21/2015


Hormat bendera 2
Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.
فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله
"Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah."
Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya."
Abudurrahman Syaiban berkata:
أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
"Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yg mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa
“Cinta tanah air itu bagian dari iman.”
Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yg tidak ada kaitannya dengan syariah." 
Sumber : Ditulis oleh DR Asimun Mas'ud, Mkub, Asisten eksekutor bedah at specialist bedah Salafi/Wahabi



Simak di: http://www.sarkub.com/2015/menghormat-bendera-merah-putih-haram/#ixzz3jPn4i62C
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

BOLEH & DI ANJURKAN MENAMBAH SAYYIDINA KEPADA NABI MUHAMMAD SAW

Written By Rudi Yanto on Jumat, 14 Agustus 2015 | 8/14/2015

Lafaz Sayyidina ada di Abraj Al bait - Makkah (Arab Saudi)
Lafaz Sayyidina ada di Abraj Al bait – Makkah (Arab Saudi)

Pada acara pembukaan Muktamar Muhammadiyah yang berlangsung di Makassar, 3-7 Agustus 2015 lalu, terjadi kegaduhan yang membuat kita isykal (penuh tanda tanya). Pasalnya mereka meneriaki seorang Pembawa Acara (MC) yang mengucapkan lafadz “Sayyidina Muhammad”.
Seperti diberitakan, peserta Muktamar berteriak. Situasi sempat gaduh lantaran mereka saling bicara satu sama lain. Padahal di panggung utama sudah hadir Presiden RI, H Joko Widodo.
Bahkan beberapa tokoh mereka saat diwawancarai tentang ucapan Sayyidina tersebut jawabannya kurang memuaskan. Nampaknya mereka tidak terbiasa dengan ucapan yang  mempunyai arti penghormatan atas Kanjeng Nabi Muhammad tersebut.
Saya ingin menjelaskan kebolehan mengucapkan lafadz “Sayyidina” kepada Nabi Muhammad SAW. Kita harus tahu apa arti kalimat Sayyid, dijelaskan dalam kitab “Ghoytsus Sahabah” karya Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’atiyah halaman 39, dijelaskan bahwa:
“Kata Sayyid jika dimaknai secara mutlak, maka yang dimaksud adalah Allah. Akan tetapi jika dikehendaki makna lain maka bisa bermakna:
1. Orang yang diikuti di kaumnya.
2. Orang yang banyak pengikutnya.
3. Orang yang mulia di antara relasinya.”
Sementara pada halaman 37 disebutkan: “Orang yang memimpin selainnya dengan berbagai kegiatan dan menunjukkan tinggi pangkatnya”.
Sedangkan di dalam Kitab “Ghoyatul Muna” halaman 32, Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’atiyah menyebutkan: “Sayyid ialah orang yang memimpin kaumnya atau yang banyak pengikutnya.”
Dan masih banyak lagi makna lainnya. Dari sini kita mulai bisa mengerti makna beberapa Hadits yang ada lafadz Sayyid, misalnya:
-ﺍﻧﻬﻤﺎ ﺳﻴﺪﺍ ﺷﺒﺎﺏ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ
“Hasan dan Husein adalah pemimpin pemuda Ahli Surga”
-ﺍﻧﺎ ﺳﻴﺪ ﻭﻟﺪ ﺍﺩﻡ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻓﺨﺮ
“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat”
-ﺍﻧﺎ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ
“Aku adalah pemimpin alam”
-ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ; ﻗﻮﻣﻮﺍ ﺍﻟﻰ ﺳﻴﺪﻛﻢ
Pada hadits ini Khottobi berkomentar tidak apa-apa mengatakan Sayyid untuk memuliakan seseorang, akan tetapi makruh jika dikatakan pada orang tercela.Sementara dalam Kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi dalam catatan kaki halaman 4 nomor 2, dikatakan bahwa: “Memutlakkan kata Sayyid pada selain Allah itu boleh”.
Dalam kitab Roddul Mukhtar diterangkan: “Disunnahkan mengucapkan Sayyid karena Ziyadah Ikhbar Waqi’ itu menunjukkan tatakrama dan itu lebih baik dari meninggalkannya”.
Lalu selanjutnya jika mereka para Muktamirin bertendensi dengan dua hadits yaitu:
1. ﻻ ﺗﺴﻴﺪﻭﻧﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ
2. ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ
Maka saya akan menjawab dari kitab “Ghoyatul Muna” karya Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’atiyah dijelaskan pada halaman 32:
“Adapun hadits yang mengatakan “Jangan kau men-sayyid-kan aku dalam Shalat”, Hadits ini adalah Hadits yang tidak sah matan dan sanadnya, adapun matannya gugur menurut Ahli Hadits, sementara matannya lafadz ﺗﺴﻴﺪﻧﻲ itu tidak benar secara Nahwu karena yang benar lafadznya ﺗﺴﻮﺩﻭﻧﻲ ﻻ sedangkan Rasulullah SAW adalah paling fasihnya orang orang Arab.”
Sementara dalam Kitab “Maqosid Hasanah” halaman 463 dikatakan:
“Hadits ini merupakan Hadits Maudlu’ (palsu), itu tanggapan Al-Hafidzb As-Sakhowi bahwa hadits ini tidak ada asal usulnya dan salah dalam lafadznya.”
Sementara Hadits yang kedua akan saya jawab dari kitab “Zadul Labib” karya Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’atiyah juz 1 halaman 9:
“Adapun Hadits yang diriwayatkan dari Abu Dawud dan Ahmad dari Hadits Nabi SAW ﺍﻧﻤﺎ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ yang dimaksud Siyadah disini adalah Siyadah secara mutlak, maka pahamilah dan diteliti betul”.
Jika anda masih mempertanyakan mengapa dalam Shalawat Ibrahimiyah pada Tahiyyat ditambah Sayyidina dan pada Tasyahhud tidak ada Sayyidina? Saya jawab: Mengatakan Sayyidina ini bertujuan memuliakan beliau. Dan perlu diingat memuliakan dan tatakrama itu lebih baik dari pada mengikuti perintah seperti Sayyidina Ali yang enggan menghapus kalimat “Rasulullah” dan berkata:
“Aku tak akan menghapusmu selamanya”. Pada saat itu Rasulullah tidak menyalahkan Sayyidina Ali. Begitu juga Hadits Dlohhak dari Ibnu Abbas, bahwa dulu orang menyebut “Ya Muhammad”, “Ya Abal Qosim”, lalu Allah melarang demi memuliakan beliau.
Sementara jika yang anda permasalahkan dari ayat الله الصمد ; اي بمعنى
سيد maka jawaban saya dari Kitab “Ibanatul Ahkam” juz 1 halaman 346:
“Bahwa kalimat Sayyid itu memiliki dua makna: Yang pertama tiada satupun yang mengungguli, dialah yang dituju manusia dalam segala hajat dan keinginan mereka. Sementara makna kedua yaitu yg tidak memiliki pencernaan yang mana ia tidak makan dan tidak minum”.
Sementara dalam Syahadat, Ulama dalam memberikan penghormatan beragam dan jika tidak ada kata Sayyid-nya pastilah ada kata pujian lain pada kata sebelum dan sesudahnya. Itu terbukti setelah kata Muhammad dalam Syahadat ada kata pemuliaannya yaitu gelar “Utusan Allah”, disanding dengan lafadz Allah yang sekaligus pencipta alam semesta. Bukankah Allah tidak akan menyandingkan namanya kecuali dengan kekasihnya? Dalam Kaidah Fiqih sangat mashur sekali:
مراعة الأدب خير من الإتباع”.
“Menjaga tatakrama lebih utama dari ittiba’ (melaksanakan perintah)”.
KH. Muhyidin Abdusshomad Juga dengan gamblang menerangkan hukum mengucap sayyidina sebagai berikut:
Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:
الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ
“Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW:
عن أبي هريرةقا ل , قا ل ر سو ل الله صلي الله عليه وسلم أنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَأوَّلُ مَنْ يُنْسَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأوَّلُ شَافعٍ وأول مُشَافِعٍ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk membrikan syafa’at.” (Shahih Muslim, 4223).
Hadits ini menyatakan bahwa nabi SAW menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad SAW menjadi sayyid hanya pada hari kiamat saja. Bahkan beliau SAW menjadi sayyid manusia didunia dan akhirat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani:
“Kata sayyidina ini tidak hanya tertentu untuk Nabi Muhammad SAW di hari kiamat saja, sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang dari beberapa riwayat hadits ‘saya adalah sayyidnya anak cucu adam di hari kiamat.’ Tapi Nabi SAW menjadi sayyid keturunan ‘Adam di dunia dan akhirat”. (dalam kitabnya Manhaj as-Salafi fi Fahmin Nushush bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 169)
Ini sebagai indikasi bahwa Nabi SAW membolehkan memanggil beliau dengan sayyidina. Karena memang kenyataannya begitu. Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan kita umat manusia yang harus kita hormati sepanjang masa.
Lalu bagaimana dengan “hadits” yang menjelaskan larangan mengucapkan sayyidina di dalam shalat?

لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ
“Janganlah kalian mengucapakan sayyidina kepadaku di dalam shalat”Ungkapan ini memang diklaim oleh sebagian golongan sebagai hadits Nabi SAW. Sehingga mereka mengatakan bahwa menambah kata sayyidina di depan nama Nabi Muhammad SAW adalah bid’ah dhalalah, bid’ah yang tidak baik.
Akan tetapi ungkapan ini masih diragukan kebenarannya. Sebab secara gramatika bahasa Arab, susunan kata-katanya ada yang tidak singkron. Dalam bahasa Arab tidak dikatakan   سَادَ- يَسِيْدُ , akan tetapi سَادَ -يَسُوْدُ  , Sehingga tidak bisa dikatakan  لَاتُسَيِّدُوْنِي
Oleh karena itu, jika ungkapan itu disebut hadits, maka tergolong hadits maudhu’. Yakni hadits palsu, bukan sabda Nabi, karena tidak mungkin Nabi SAW keliru dalam menyusun kata-kata Arab. Konsekuensinya, hadits itu tidak bisa dijadikan dalil untuk melarang mengucapkan sayyidina dalam shalat?
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membaca sayyidina ketika membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW boleh-boleh saja, bahkan dianjurkan. Demikian pula ketika membaca tasyahud di dalam shalat.
Source: ngaji.web.id

MENCINTAI TANAH AIR (NASIONALISME) MENURUT SYARI’AT

HUBBUL WATHAN MINAL IMAN

Banyak beredar di media sosial mengenai pernyataan seorang ustadz antah berantah dari sebuah harokah ontah berantah yang kami tidak ketahui dari mana dia belajar ilmunya entah berantah, yang menyatakan bahwa nasionalisme atau cinta tanah air tidak ada dalilnya.
Mari kita baca dahulu sebuah riwayat:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أُخْرِجَ مِنْ مَكَّةَ : اِنِّي لَأُخْرَجُ مِنْكِ وَاِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكِ أَحَبُّ بِلَادِ اللهِ اِلَيْهِ وَأَكْرَمُهُ عَلَى اللهِ وَلَوْلَا أَنَّ أَهْلَكَ أَخْرَجُوْنِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ (مسند الحارث – زوائد الهيثمي – ج 1 / ص 460)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa saat Nabi diusir dari Makkah beliau berkata: Sungguh aku diusir dariMu (Makkah). Sungguh aku tahu bahwa engkau adalah Negara yang paling dicintai dan dimuliakan oleh Allah. Andao pendudukmu (Kafir Quraisy) tidak mengusirku dari mu, maka aku takkan meninggalkanmu (Makkah)” (Musnad al-Haris, oleh al-Hafidz al-Haitsami 1/460)
Dan ketika Nabi pertama kali sampai di Madinah beliau berdoa lebih dahsyat:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ (صحيح البخارى – ج 7 / ص 161)
“Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah” (HR al-Bukhari 7/161)
Bersabda Rasululloh asws.: Cinta Tanah Air itu Bagian dari Iman
Cinta adalah sumber dari rasa
Tanah air adalah sumber dari materi
Iman adalah sumber dari semua agama
Hadist ini termaktub dari lebih dari 5 kitab, yaitu:
1. Kitab Dalilul Falihin (syarah kitab riyadlus shalihin), Jilid 1 hal 26
2. Kitab Ad Durorul Muntasyiroh, Hadist Nomor 189.
3. Kitab Al Maqooshidul Hasanah, Hadist Nomor 391.
4. Kitab Kasyful Khofa, Hadist Nomor 2011.
5. Kitab Al Asroorul Marfuu’ah, Hadist nomer 168
6. Kitab DALILUL FALIHIIN Jilid 1 hl./26 ada sebuah ayat AL-Qur’an, Surat Al-Baqoroh : 126
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim as. berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentausa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian”
Nabi Ibrahim as. berdoa agar tanah airnya :
1. Menjadi negeri yang aman sentosa.
2. Penduduknya Dilimpahi rizqi
3. Penduduknya Iman kepada Allah dan hari Akhir dan adalagi ayat serupa didalam surat IBRAHIM : 35
وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأصْنَامَ
dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.
Ini menunjukkan Nabi Ibrohim adalah seseorang yang begitu mendalam mencinta akan tanah airnya.
Kemudian didalam AlQuran, surat An Nahl 123 kita diperintah mengikuti millah (jejak) ibrohim :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.
Salah satu dari millah Nabi Ibrohim adalah mencintai tanah air…”
Mengapa harus Mencintai Tanah Air?
dalam Kitab Jami’us Shoghir, Jilid I bab huruf Ta, halaman 222, bersabda Rasululloh SAW:
“Jagalah dirimu dari bumi, maka sesungguhnya bumi itu adalah ibumu”Adalah perintah untuk menjaga diri sendiri dan ibu pertiwi (tanah air) dari tindakan-tindakan negatif dari diri sendiri maupun tindakan orang luar.
Dalam Ar-Ruum 41 Alah swt. Berfirman
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Kemudian Didalam KItab DALILUL FAALIHIIN halaman 27 :
“…..Maka semestinya bagi orang yang sempurna imannya hendak membuat kemakmuran akan tanah airnya dengan amal sholeh”
Yang dimaksudkan dengan cinta tanah air itu adalah memakmurkan tanah airnya. memakmurkan dengan amal-amal sholeh atau amal-amal yang baik.
sedangkan tanah air manusia itu ada dua macam:
1. Tanah air jasmani, yaitu bumi tempat kita lahir dan berpijak.
2. Tanah air ruhani, yaitu tanah air akhirat, tempat dimana ruh kita berasal dan akan kembali nantinyakedua tanah air kita ini harus dimakmurkan, baik tanah air ruhani maupun jasmani. dimakmurkan dengan perbuatan-perbuatan baik.
Sehingga nantinya kita bisa menuai buahnya:
رَبَّنَااَتِنَافِ الدُّنْيَا حَسَنَةًوَفِ اْلاَحِرَةِحَسَنَةًوَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Selamat mencintai tanah air.
Cinta Tanah Air
Wallahulmuwaffiq
https://generasisalaf.wordpress.com/2015/08/10/mencintai-tanah-air-nasionalisme-menurut-syariat/#more-8315

Rahasia Di Balik Shalawatnya Allah SWT Kepada Rasulullah SAW

Written By Rudi Yanto on Jumat, 24 Juli 2015 | 7/24/2015


Rais Am Jam’iyah Ahlut Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah, sekaligus ketua umum thariqah sufi sedunia, Maulana al-Habib M. Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya Pekalongan, menjelaskan perihal rahasia di balik bacaan shalawat Allah kepada nabiNya.
“Saya kagum terhadap satu ayat yang mengangkat kebesaran Nabi Muhammad saw dan memerintahkan untuk membaca shalawat,” Kemudian Habib Luthfi membacakan ayat al-Quran yang berisi perintah shalawat Nabi Saw, Surat Al Ahzab ayat 56
إِنَّ اللَّـهَ وَمَلٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِىِّ ۚ يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu kepadanya dan ucapkan salam kepadanya.”
Beliau dawuh dalam bahasa Jawa: “Yen Allah ta’ala merintahake shalat, ning mustahil Allah shalat. Allah ta’ala merintahake zakat, Allah ta’ala mboten usah zakat. Allah ta’ala merintahake haji neng Alah ta’ala mboten haji. Tapi nek shalawat Nabi, Allah ta’ala paring shalawat dumateng Kanjeng Nabi. Niku bedane adoh, niku istimewane kebesarane shalawat.”
(Allah Swt. telah memerintahkan shalat, tetapi Allah mustahil shalat. Allah Swt. memerintahkan zakat, tetapi Allah Swt. tidak zakat. Allah Swt. memerintahkan haji, tetapi Allah Swt. tidak haji. Namun kalau shalawat Nabi, Allah Swt. bershalawat kepada Baginda Nabi Saw. Itulah tingkat perbedaan yang sangat jauh, menunjukkan keistimewaan dan keagungan shalawat).
Kenapa redaksi pada ayat memakai “’ala an-Nabiy”, bukan “‘ala Muhammad”? Karena yang dijunjung oleh Allah adalah pangkatnya Kanjeng Nabi Saw. Allah Swt. memberikan contoh langsung kepada hambaNya tentang bgaimana memberikan penghargaan kepada Nabi Saw. dengan tidak mengucapkan namanya saja (Muhammad), akan tetapi dengan pangkatnya. Tak ada satupun ayat dalam al-Quran Allah Swt. memanggil Nabi Muhammad Saw. dengan namanya belaka.
Sedangkan kalimat “yushalluna ‘ala an-Nabiy”, bukan menggunakan kalimat madhi (masa lampau) tetapi mudhari’ (masa sekarang dan seterusnya). Artinya rahmat Allah Swt. kepada Kanjeng Nabi Saw. sampai besok di akherat. Dan shalawatnya Allah Ta’ala bukan “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”, tetapi rahmatan maqrunatan bita’dzimin (rahmat kasih sayang yang dibarengi dengan pengagungan). Maksudnya, Allah memberi shalawat kepada Nabi Saw. bukan sejak beliau diangkat menjadi Nabi, tetapi sudak sejak zaman azali.
Ayat itu juga merupakan bentuk kemuliaan yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Kemuliaan yang membedakan beliau dengan makhluk yang lain. Segala sesuatu yang diciptakan Allah tidak diciptakan percuma, semuanya juga memiliki kelebihan tersendiri, yang membedakan satu dengan yang lain. Maka tidak mustahil kalau Allah memberi kemuliaan (perintah shalawat) ini kepada Kanjeng Nabi Saw.
Kemuliaan yang diberikan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. itu merupakan kewenangan Allah. Jangankan untuk memuliakan nabi, bahkan setiap tumbuhan dan segala sesuatu diciptakan Allah dengan kemuliaannya masing-masing. Yen Allah Ta’ala ngersaake niku mboten onten seng mustahil, serba mungkin (Jika Allah Swt. menghendaki itu tidak ada yang mustahil, semuanya serba mungkin).
Ketika kita mengucapkan shalawat kepada Nabi Saw., maka akan timbul cinta kepada beliau Saw. Dengan demikian, kita akan semakin banyak melakukan sunnah-sunnah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.”
Mari kita bershalawat kepada Baginda Nabi Muhammad Rasulullah Saw.
اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَنَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا وَ شَفِيْعِنَا وَزُخْرِنَا وَ مَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ

Sumber : Rais Am Jam’iyah Ahlut Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah, sekaligus ketua umum thariqah sufi sedunia, Maulana al-Habib M. Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya Pekalongan,



Simak di: http://www.sarkub.com/2015/rahasia-di-balik-shalawatnya-allah-swt-kepada-rasulullah-saw/#ixzz3gnbCGfNF
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Hukum Sholat Jum'at ketika Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at

Written By Rudi Yanto on Selasa, 14 Juli 2015 | 7/14/2015

disadur dari : http://www.muslimedianews.com/2015/07/ini-hukum-shalat-jumat-ketika-hari-raya.html

Ketika Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, apakah kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur? Apakah cukup dengan shalat Ied saja tanpa melakukan shalat Jumat?

JAWABAN :
Permasalahan yang ditanyakan merupakan satu masalah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan mereka dalam menshahihkan hadits dan asar seputar masalah ini dalam satu sisi, dan makna yang dimaksud olehnya dalam sisi lain.





Di antara hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa`I, Ibnu Majah dan Hakim dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syami, dia berkata, "Saya melihat Mu'awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam r.a., "Apakah ketika bersama Rasulullah saw. engkau pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?" Zaid bin Arqam menjawab, "Ya, saya pernah mengalaminya". Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang dilakukan Rasulullah saw. ketika itu?" Dia menjawab, "Beliau melakukan shalat Ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat. Beliau bersabda, "Barang siapa ingin melakukan shalat Jumat maka lakukanlah."

Juga hadits riwayat Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw., beliau bersabda, "Pada hari ini telah bertemu dua hari raya. Barang siapa tidak ingin menunaikan shalat Jumat, maka shalat Ied ini sudah menggantikannya. Sedangkan kami akan tetap menunaikan shalat Jumat." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim).

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pelaksanaan shalat Ied tidak mengakibatkan gugurnya kewajiban shalat Jumat. Mereka berdalil dengan keumuman dalil kewajiban shalat Jumat untuk seluruh hari. Di samping itu shalat Jumat dan shalat Ied adalah ibadah yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak bisa saling menggantikan. Di sisi lain hadits dan atsar tentang keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat tidaklah kuat untuk mengkhususkan hadits tentang kewajiban shalat Jumat tersebut, karena di dalam sanadnya terdapat masalah. Ini adalah mazhab Hanafi dan Maliki.

Sedangkan Imam Ahmad berpendapat –dan ini adalah salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i— bahwa kewajiban shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang menunaikan shalat Ied, namun orang itu tetap wajib menunaikan shalat zhuhur. Hal ini juga berdasarkan hadits dan atsar yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun jumhur ulama –termasuk Imam Syafi'I dalam pendapatnya yang paling shahih—berpendapat wajibnya shalat Jumat bagi orang-orang yang tinggal dalam kawasan yang di dalamnya dilaksanakan shalat Jumat dan gugur dari orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman yang syarat-syarat kewajiban shalat Jumat terealisasi pada mereka. Karena mewajibkan mereka untuk menunaikan shalat Jumat setelah shalat Ied dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka. Dalil jumhur ulama adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha` bahwa Utsman bin Affan r.a. berkata dalam khutbanya, "Sesungguhnya pada hari ini telah bertemu dua Ied. Maka orang yang tinggal di daerah gunung jika ingin menunggu pelaksanaan shalat Jumat maka hendaknya dia menunggu, sedangkan orang yang ingin kembali ke rumahnya maka aku telah mengizinkannya."

Perkataan Utsman ini tidak ditentang oleh seorang sahabat pun, sehingga dianggap sebagai ijmak sukuti. Berdasarkan penjelasan Utsman inilah jumhur ulama memahami hadits keringanan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat bagi orang yang telah melakuan shalat Ied.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka selama masalah ini merupakan masalah khilafiyah maka ia bersifat lapang, dan tidak sepatutnya seseorang membenturkan pendapat satu mazhab dengan pendapat mazhab yang lain. Dengan demikian, shalat Jumat tetap dilaksanakan di masjid-masjid, sebagai pengamalan terhadap hukum asalnya dan sebagai suatu kehati-hatian dalam pelaksanaan ibadah. Dan barang siapa yang kesulitan untuk menghadiri shalat Jumat atau ingin mengambil rukhshah dengan mentaklid pendapat yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat karena menunaikan shalat Ied, maka dia boleh melakukannya dengan syarat dia tetap melakukan shalat zhuhur sebagai ganti dari shalat Jumat. Juga dengan tidak menyalahkan orang yang menghadiri shalat Jumat, mengingkari orang yang menunaikannya di masjid-masjid atau memicu fitnah dalam perkara yang di dalamnya para salaf saleh menerima adanya perbedaan pendapat.

Adapun gugurnya shalat Zhuhur karena telah dilaksanakannya shalat Ied maka pendapat yang diambil oleh jumhur ulama baik dahulu maupun sekarang adalah bahwa shalat Jum'at jika gugur karena suatu rukhshah (keringanan), uzur atau terlewatkan waktunya maka harus dilaksanakan shalat Zhuhur sebagai gantinya. Sedangkan Atha' berpendapat bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur dianggap gugur karena telah dilaksanakannya shalat Ied. Dalil yang digunakan oleh Atha' adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "Ibnu Zubair r.a. melaksanakan shalat Ied yang jatuh pada hari Jum'at pada awal siang (pagi hari) bersama kami. Lalu kami pergi untuk melaksanakan shalat Jum'at, namun ia tidak datang. Akhirnya, kami pun melaksanakan shalat sendiri. Ketika itu Ibnu Abbas r.a. sedang berada di Thaif. Ketika ia datang, maka kami menceritakan hal itu. Beliau pun berkata, "Ia telah melaksanakan sunnah."

Hanya saja riwayat ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena memiliki kemungkinan makna yang lain. Sebuah dalil yang mengandung berbagai kemungkinan menjadi batal nilai kedalilannya. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Ibnu Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan penjelasan Atha' bahwa mereka melaksanakan shalat sendiri (shalat Zhuhur) mengisyaratkan bahwa tidak ada yang mengatakan bahwa shalat Zhuhur menjadi gugur. Pendapat ini mungkin dapat ditafsirkan sebagai mazhab yang berpendapat kebolehan melaksanakan shalat Jum'at sebelum tergelincir matahari (zawal). Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Bahkan diriwayatkan dari Atha' sendiri, dimana ia pernah mengatakan, "Setiap shalat Ied dilaksanakan ketika telah masuk waktu Dhuha: shalat Jum'at, Iedul Adha dan Iedul Fitri." Penafsiran ini diperkuat oleh riwayat Wahb bin Kaysan yang diriwayatkan oleh Nasa`i: "Dua Ied telah berkumpul pada masa Ibnu Zubair. Maka ia pun mengakhirkan keluar rumah hingga siang semakin tinggi. Ia lalu keluar dan berkhutbah serta memanjangkan khutbahnya. Lalu ia turun dan melaksanakan shalat lalu tidak melasakanakan shalat Jum'at bersama masyarakat." Sebagaimana diketahui bahwa khutbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat, sedangkan khutbah Ied dilaksanakan setelah shalat. Oleh karena itu, Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Penjelasannya adalah bahwa ia memandang kebolehan mendahulukan shalat Jum'at sebelum tergelinciri matahari. Zubair mensegerakan shalat Jum'at dan menjadikannya sebagai pengganti shalat Ied."

Ditambah lagi bahwa syariat tidak pernah menjadikan shalat fardhu empat kali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan sakit parah atau di tengah-tengah pertempuran. Shalat fardhu tetap dilaksanakan lima kali sebagaimana ditetapkan dalam dalil-dalil qath'I, seperti sabda Rasulullah saw. kepada seorang Arab badui yang bertanya tentang kewajiban Islam,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ
"Lima shalat dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Thalhah bin Ubaidillah r.a.).

Nabi saw. juga pernah bersabda kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika mengutusnya ke Yaman,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
"Beritahulah mereka bahwa Allah 'azza wa jalla mewajibkan mereka melakukan shalat lima kali dalam sehari semalam." (Muttafaq alaih dari hadits Ibnu Abbas r.a.).

Rasulullah saw. juga bersabda,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ
"Lima shalat yang diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya." (HR. Malik, Abu Dawud, Nasa`I dari hadits Ubadah bin Shamit r.a.).

Dan masih banyak lagi dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Jika shalat fardhu tidak dapat gugur dengan melaksanakan shalat fardhu lainnya, maka bagaimana mungkin dapat gugur dengan melaksanakan shalat Ied yang hukumnya hanyalah fardhu kifayah dalam skala komunitas dan sunah dalam sekala pribadi?
Syariat Islam telah mewajibkan shalat lima waktu ini dalam keadaan, tempat, person dan keadaan apapun, kecuali yang dikecualikan seperti wanita haid dan nifas. Bahkan, ketika Nabi saw. menjelaskan lama hidup Dajjal di dunia, beliau bersabda,

أَرْبَعُوْنَ يَوْماً، يَوْمٌ كَسَنَةٍ، وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ، وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ، وَسَاِئُر أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ
"Empat puluh hari. Satu hari seperti setahun, satu hari seperti sebulan dan satu hari seperti satu jum'at. Sisa hari-harinya seperti hari-hari kalian."

Para sahabat bertanya, "Pada hari yang seperti setahun itu, apakah kita cukup melaksanakan shalat satu hari saja?" Beliau menjawab, "Tidak. Tapi perkirakan kadar waktu-waktu shalat itu." (HR. Muslim).


Ini adalah nash bahwa shalat fardhu tidak dapat gugur pada keadaan atau waktu apapun.

Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum'at dan Zhuhur menjadi gugur dengan melaksanakan shalat Ied adalah tidak dapat dipegangi karena kelemahan dalilnya dalam satu sisi dan karena ketidakpastian penisbatan pendapat ini kepada ulama yang mengatakannya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Mufti Agung Prof. Dr. Syaikh Ali Jum'ah Muhammad
via Darul Ifta

 
Contact Support: Twitter | Facebook
Copyright © 2012. AL-MUSABBIHIN - All Rights Reserved
Published by TakadaTapiono Creative