Home » » Mengapa kita harus Menghormati Qur'an !

Mengapa kita harus Menghormati Qur'an !

Written By Rudi Yanto on Senin, 06 Juli 2015 | 7/06/2015


Dari pengalaman di berbagai tempat ketika 'memburu' Qur'an, saya memperoleh banyak pelajaran, dan semakin berhati-hati memperlakukan Qur'an. Karena sering menemui keterbatasan fasilitas di lapangan, kadang-kadang saya lupa dan khilaf dalam memperlakukan Qur'an. Misalnya, di sebuah museum di Malaysia utara, ketika tidak menemui meja yang tepat untuk menaruh Qur'an untuk difoto, saya menggunakan kursi sebagai tempat untuk meletakkan Qur'an. Pegawai museum yang melihat segera mencegah tindakan tak pastas saya, "Ini 'kan biasa untuk duduk?" Saya harus segera paham maksudnya.
Sementara, seorang kawan beberapa bulan lalu menjadi malu, karena tanpa begitu sadar menaruh Qur'an di lantai ketika memotret. Dua orang pelajar sekolah Tsanawiyah yang sedang mengaji tidak jauh dari situ segera menegur, seraya menyuruh kawan saya untuk mencium Qur'an itu tiga kali!
Orang Islam memang sangat menghormati Qur'an. Cara menghormatinya juga bermacam-macam. Yang paling umum, Qur'an harus ditaruh di tempat yang paling atas. Jika ditumpuk, Qur'an harus berada di lapisan paling atas, dan harus dipastikan tidak ada benda lain yang menindihnya. (Konon, di antaranya karena hal inilah, percetakan Qur'an selama beberapa abad ditolak oleh umat Islam, karena teknik pencetakan adalah dengan tindihan beban yang berat!). 
Penghormatan terhadap Qur'an memang sudah didoktrinkan sejak kecil. Di pesantren, dalam pelajaran bahasa Arab yang dibaca keras-keras dan harus dihafalkan santri, ada teks berbunyi, "Al-Qur'anul-karim... nadha'uhu fi makanin murtafi'in... (Al-Qur'anul-karim... kita menaruhnya di tempat yang tinggi...)". Pada waktu kecil saya heran kenapa sebagian orang membawa Qur'an dengan dipanggul di atas kepala...
Qur'an tidak boleh dalam posisi yang lebih rendah dari kemaluan (maaf). 
Namun jika diletakkan di atas meja, atau yang semisalnya, atau di rak, maka ini lebih menjaga kehati-hatian (dari terjerumus ke dalam kesalahan). Sesuai dengan Nama Lain dari Al-Qur'an yaitu MAJID (Yang di hormati)


 Dasar-dasar bagaimana adab kita  terhadap  Al-Qur'an.
A. Surat 'Abasa ayat 13,14 
     13. Fii shuhufim mukarromah (dalam kitab-kitab yang di muliakan/lauhil mahfudzh).
      14.Marfu'atim muthohharoh (yang di tinggikan lagi di sucikan)

B. Hadist  (Al-Hakim) : Al Qur'an diletakkan di tempat yang lebih tinggi. Jangan meletakkan Al Qur'an di bawah apapun. (Hakim).
C. Hadist Sunan Abu Dawud (4449)
    أَتَى نَفَرٌ مِنْ يَهُودٍ، فَدَعَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقُفِّ، فَأَتَاهُمْ فِي بَيْتِ الْمِدْرَاسِ، فَقَالُوا: يَا أَبَا الْقَاسِمِ: إِنَّ رَجُلًا مِنَّا زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ، فَوَضَعُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِسَادَةً فَجَلَسَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «بِالتَّوْرَاةِ»، فَأُتِيَ بِهَا، فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ، فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: آمَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَكِ
    "Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa ketika beliau meminta didatangkan Taurat untuk dimuraja’ah (dilihat kembali) -karena orang-orang Yahudi mengingkari (pensyariatan) hukum rajam (ada dalam Taurat)-, beliau pun meminta untuk didatangkan sebuah kursi dan meletakkan Taurat tersebut di atasnya. Kemudian beliau memerintahkan untuk memuraja’ah kembali Taurat sampai ditemukannya ayat yang menyebutkan pensyariatan hukum rajam dan menunjukkan kedustaan orang Yahudi tersebut."
Maknanya  :  Jika kitab Taurat saja disyariatkan untuk diletakkan di atas kursi karena di dalamnya terdapat Kalamullah subhanahu wata’ala, maka Al-Qur`an itu lebih berhak untuk diletakkan di atas kursi karena Al-Qur`an lebih utama daripada Taurat.

D. Syekh Al-Bujairomi dari kalangan madzhab Syafi’I yang menukil pendapat Syekh Al-Midani,:
Hasyiyah Al-Bujairomi Alal Khotib, Juz : 1  Hal : 376

ويحرم وضع المصحف على الأرض بل لا بد من رفعه عرفا ولو قليلا اهـ. كذا بخط الميداني م د

Meletakkan Alqur'an di bawah atau dilantai walaupun tempatnya di pastikan suci,  menyatakan hukumnya harom, sebab meskipun tidak ada tujuan untuk merendahkan al-qur’an, namun memiliki kesan yang sama dengan orang yang membiarkannya karena merendahkan al-qur’an.


Di sadur dari berbagai sumber :
~sunnahwayoflife.blogspot.com/.../bab-tilawah-al-quran-dan-adab-adabn...
~http://quran-nusantara.blogspot.com/2013/07/menghormati-quran.html
~http://www.fikihkontemporer.com/2013/04/hukum-meletakkan-mushaf-al-quran-diatas.html

Share this article :
 
Contact Support: Twitter | Facebook
Copyright © 2012. AL-MUSABBIHIN - All Rights Reserved
Published by TakadaTapiono Creative