Muhasabah Kebangsaan
URGENSI MENJAGA DAN MENGAMALKAN PANCASILA
Al-Zastrouw
Dalam sejarah Islam ada peristiwa monumental terkait dengan komitmen dan konsistensi Nabi Muhammad (Islam) dalam menjaga dan mengamalkan suatu perjanjian. Sekalipun perjanjian tersebut merugikan Islam dan menguntungkan pihak lain.
Peristiwa tersebut adalah perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian yg dibuat antara Nabi Muhammad dengan kaum kafir quraisy ini terjadi pada tahun ke 6H, ketika Nabi beserta 1400an sahabat mau ke Makkah unt melaksanakan ibadah umrah.
Perjalanan Nabi beserta sahabat dihadang oleh kaum kafir Quraisy. Meski semua sahabat sudah siap tempur unt melawan kaum kafir Qurasy yg menghadang mereka, namun Nabi memilih jakan damai. Unt menghindari peperangan Nabi menanda tangani kesepakatan damai yg isinya sangat merugikan ummat Islam.
Salah satu isi perjanjian Hudaybiyah yg merugikan ummat Islam adalah: orang Makkah yg masuk Islam setelah perjanjian kemudian pindah ke Madinah harus dikembalikan ke Makkah. Sedangkan orang Islam yg berada di Madinah kemudian murtad dan pindah ke Makkah maka tdk boleh dikembalikan ke Madinah.
Ketika proses perjanjian sedang berlangsung ada seorang dari Makkah bernama Abu Jandal yg masuk Islam. Dia minta dibawa ke Madinah. Namun Nabi menolak krn proses perjanjian sedang berlangsung. Setelah perjanjian disepakati, Nabi konsisten mejalankan perjanjian tersebut dan mengembalikan Abu Jandal ke Makkah.
Abu Jandal kecewa atas keputusan Nabi karena dia harus memghadapi siksaan dan hinaan kalau harus kembali ke Makkah, termasuk siksaan dari orangtuanya sendiri, Suhail, yg menjadi duta dari kaum kafir Quraisy dalam perindingan tersebut.
Konsistensi dan komitmen Nabi dalam memegang perjanjian diuji lagi ketika ada seorang Makkah yg masuk Islam pasca perjanjian. Orang tersebut bernama Abu Basyir. Demi membela keyakinannya Abu Basyir bahkan membunuh seorang kafir Quraisy, kemudian dia lari ke Madinah unt meminta perlindungan pada Nabi.
Namun Nabi menolak dan memerintahkan Abu Basyir kembali ke Makkah. Abu Nasyir protes atas keputusan ini. Kemudian Nabi menasehati agar bersabar. Nabi juga menjelaskan pentingnya menjaga kesepakatan yg telah dibuat bersama dengan pihak lain. Bahkan ketika Abu Basyir ngotot minta perlindungan Nabi menyatakan: "seandainya ada yg membantumu, ini akan menjadi penyulut api peperangan"
Poin lain dari perjanjian Hudaibiyah yg merugikan ummat Islam adalah rombongan Nabi yg sudah siap melaksanakan umrah pada tahun itu harus balik ke Madinah dan boleh datang ke Makkah tahun depan untuk melaksanakan umrah tanpa membawa senjata atau dalam keadaan pedang dimasukkan dalam sangkur.
Akhlak Nabi yg konsisten dalam menjaga kesepakatan ini perlu dicontoh oleh ummat Islam Indonesia. Dalam konteks Indonesia, ummat Islam telah melalukan perjanjian luhur dengan ummat lain unt membangun kehidupan bersama secara damai. Perjanjian luhur itu tercermin dalam Pancasila sebagai dasar negara.
Dibandingkan dengan perjanjian Hudaibiyah, Pancasila jauh lebih menguntungkan ummat Islam Indonesia. Dalam Pancasila tak ada hambatan dan ancaman sedikitpun bagi Ummat Islam Indonesia untuk beribadah dan menjalankan syariat agamanya. Bahkan nilai-nilai dan ajaran Islam masuk dan menjiwai setiap sila dari Pancasila.
Ada beberapa sikap Nabi yg bisa diteladani dalam memegang perjanjian; pertama, Nabi lebih mengedepankan kemaslahatan dan mencegah terjadinya konflik dalam mengamalkan syariat Islam.
Melaksanakan umrah adalah salah satu upaya menjalankan syariat Islam, tapi hal itu tidak boleh dipaksakan jika bisa mendatangkan konflik dan pertumpahan darah.
Kedua, menjaga kesepakatan dengan pihak lain merupakan sikap yg harus dipegang teguh oleh ummat Islam sebagai wujud dari kemuliaan ajaran Islam, sekalipun harus mengorbankan sesama muslim. Sebagaimana sikap Nabi saat menolak permohonan perlindungan dari abu Jandal dan abu Basyir. Ini dilakukan Nabi demi kepetingan yg lebih besar yaitu menjaga marwah dan martabat ajaran Islam di hadapan pihak lain.
Bercermin dari peristiwa perjanjian Hudaibiyah ini, maka akan sangat aneh jika ada ummat Islam Indonesia yang mencoba ngotot untuk menolak Pancasila dan ingin menggantinya dengan faham keislaman yg sesuai dengan pemikiran mereka.
Urgensi mengamalkan Pancasila bagi ummat Islam Indonesia bukan karena semata mata tuntutan menjaga keutuhan bangsa dan negara, tetapi juga tuntutan agama untuk meneladani sikap dan akhlak kanjeng Nabi Muhammad.
Jika Nabi Muhammad berusaha keras unt konsisten melaksanakan perjajian yg sudah jelas merugikan ummat Islam dan menghambat pelaksanaan syariat, haruskan sekarang kita berkhianat terhadap perjanjian dengan menolak Pancasila yg telah menjadi kesepakatan kita bersama dan jelas-jelas tidak merugikan ummat Islam Indonesia?*